Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Enam WNI Ditangkap Di Australia
Selasa, 14 September 2004 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam warga Indonesia dituduh melakukan pemalsuan kartu kredit, cek, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Merlbourne, Australia.

"Ini murni kriminal," tegas Konsulat Jenderal RI di Merlbourne Muhammad Wahid Supriyadi saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon internasional, Selasa (14/9). Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme internasional.

Lebih lanjut Wahid Supriyadi mengungkapkan, pada Rabu (8/9), polisi menangkap delapan orang asing. Mereka terdiri dari enam warga Indonesia serta masing-masing satu warga Republik Rakyat Cina dan Australia. Keempat warga Indonesia, itu, kata dia, dua di antaranya dibebaskan dengan jaminan. "Empat diduga menggunakan paspor palsu," kata dia.

Dalam persidangan awal yang berlangsung sekitar satu jam, hari ini, pukul 10:00 waktu setempat (pukul 07:00 WIB), menurut dia, keempat warga Indonesia tersebut diduga telah melebihi izin tinggal. Dia mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara detail mengenai keenam warga Indonesia itu.

Faisal - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara
Polisi Federal Australia: Ada Tiga Tersangka Bom Kuningan
7 WNI di Tangkap di Melbourne
Australia Tambahkan Rp 32,5 Miliar untuk Penyelidikan Bom Kuningan
Menlu Downer Yakin Pesan Pendek Itu Penting
Kedutaan Australia Tidak akan Dipindahkan
Downer Temui Megawati
KBRI Australia: Tidak Benar Ada Pengusiran Warga Indonesia
Kapolri : Modus Bom Sama Dengan Bom JW Marriott dan Bom Bali
Downer Tuduh Jemaah Islamiyah Di Balik Ledakan
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI-Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data