Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua MA Melantik Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi
Selasa, 14 September 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan melantik 14 hakim agung, 13 Ketua Pengadilan Tinggi dan seorang Ketua Pengadilan tinggi Agama, di Gedung MA di Jakarta, Selasa (14/9).

Hakim Agung yang dilantik itu diantaranya adalah Muhammad Taufik, Imam Harjadi, Djoko Sarwoko, I Made Tara, Susanti Adi Nugroho, Marina Sidabutar, Bahaudin Qaudry, Atja Sondjaja Abbas Said dan Imam Soebechi. Juga Gunanto Suryono, Moegihardjo dan Andar Purba yang sebelumnya merupakan beberapa pejabat fungsional MA.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik diantaranya Ben Suhanda Syah (Jakarta), Sartono (Pekanbaru), Dalil Achmad (Pontianak), Soeparno (Padang), Sofyan Zen (Palembang), Suryanto (Yogyakarta)Gusti Made Lingga (Denpasar), Stephanus Soetrisno (Semarang).

Hakim Agung yang dilantik, kali ini seluruhnya berasal dari jalur karir. Menurut Bagir, terhadap kebijakan ini, ada dua catatan yang berkali-kali disampaikan kepadanya. Pertama, apakah kebijakan ini bukan merupakan kemunduran dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengadilan, mengingat begitu banyak keluhan terhadap praktik pengadilan. "Baik yang menyangkut kecakapan, wawasan dan sebagainya," kata Bagir. Kedua, apakah kebijakan ini mencerminkan kegagalan hakim-hakim dari jalur non karir dalam mengantarkan perubahan dan pembaharuan.

Pengangkatan hakim karir, kata Bagir, justru merupakan bagian integral dari pembaharuan dan pemulihan citra peradilan. Setelah lebih dari tiga tahun mengamati secara mendalam dan didukung pendapat pengamat, ternyata masih cukup jumlah hakim yang memiliki kecakapan, kejujuran dan ketulusan dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

Menurut Bagir, wajar jika para hakim karir diberi kesempatan membuktikan kecakapan, kejujuran mereka, sekaligus menumbuhkan tenaga dan kekuatan internal untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Meski demikian, Bagir mengakui kehadiran hakim agung karir disertai berbagai catatan publik, sekaligus keraguan akan ketulusan sebagai hakim yang baik. "Keraguan ini semestinya dijadikan referensi dalam memutus perkara," Bagir berpesan.

Untuk sementara, pejabat MA yang kini dilantik sebagai hakim agung akan merangkap sebagai pejabat fungsional. Gunanto, misalnya, akan tetap melaksanakan tugas sebagai Panitera/Sekretaris Jenderal MA. "Saya merangkap tugas itu hingga Desember 2004," kata Gunanto kepada Tempo. Tugas rangkap ini diakuinya sangat berat terutama sehubungan dengan sistem peradilan satu atap yang juga membawahkan peradilan agama dan militer selain peradilan umum.

Akan halnya tugas-tugas yang ditinggalkan Moegihardjo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pidana dan Andar Purba sebagai Direktur Perdata, sementara akan dirangkap direktur lainnya. Tugas Direktur Pidana akan dirangkap Direktur Hukum dan Peradilan, Direktur Perdata akan dirangkap Direktur Perdata Niaga, tugas Direktur Tata Usaha Negara akan dikerjakan oleh paniteranya. "Tugas rangkap ini akan dilaksanakan, hingga Ketua MA mengeluarkan keputusan mengangkat pejabat baru," kata Gunanto.

Endri Kurniawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua MA Meminta Hakim Berhati-hati Mengadili Pers
Mabes TNI Resmi Alihkan Peradilan Militer ke MA
MA Segera Bentuk Tim Pengawas Minutasi
MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Pelantikan Hakim Korupsi Ad Hoc Masih Menunggu Presiden
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Ketua MA: Pers Harus Memperhatikan Pengadilan Anak
SBY akan Bertemu Akbar Tanjung
Ketua MA: Banyak Perkara Cepat Selesai karena Ada Pelumasnya
Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data