Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

UU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga, Disahkan
Selasa, 14 September 2004 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Tosari WIjaya, berhasil mensahkan RUU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi UU, Selasa (14/9). Menurut Ketua Pansusdu RUU ini, Piping Sumantri, undang-undang ini merupakan inisiatif dari DPR. "Tujuannya agar KDRT bisa dihilangkan atau dihapuskan," kata Piping.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perampuan Sri Redjeki Sumarjoto, ada beberapa alasan mengapa undang-undang ini menjadi kebutuhan publik. Pertama, KDRT merupakan pelanggaran HAM. Kedua, karena korban KDRT kebanyakan perempuan dan anak-anak. Ketiga, kenyataannya KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum memadai dalam menangani kekerasan domestik. "Tujuan dari KDRT ini, mencegah segala bentuk kejahatan dalam rumrah tangga, kemudian melindungi korban kekerasan dan memelihara keutuhan rumah tangga," katanya.

Salah satu pasal undang-undang itu menyatakan seorang korban ditambah salah satu alat bukti sudah bisa digunakan untuk membuktikan seseorang bersalah. "Makna kekerasan yang diatur dalam undang-undang ini, tidak saja meliputi kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Menurut Safira dari Fraksi Kebangsaan Bangsa (FKB), undang-undang ini tidak bertujuan untuk memecah rumah tangga, tetapi intinya justru merekatkan rumah tangga. Safira meminta pemerintah segera mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat maupun kepada para penegak hukum. Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 56 pasal.

Baskoro - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Dinilai Punya Standar Ganda Tangani Kasus Anak
Megawati: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat
Ribuan Pekerja Anak di Malang Terancam Penyakitan
Sebagian Anak Indonesia Tak Punya Akte Kelahiran
Koalisi Ornop Tolak Penghapusan Pasal 28 H ayat 2 UUD 45
UNICEF: Indonesia Perlu Tambah Aturan Perdagangan dan Prostitusi Anak


Referensi

UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data