Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Walhi : Revisi UU Jalan Hanya Tambal Sulam
Selasa, 14 September 2004 | 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai revisi Undang-Undang Jalan Nomor 13 Tahun 1980 hanya tambal sulam saja. Undang-undang yang sudah berusia lebih dari 20 tahun bahkan dinilai sudah tidak dibutuhkan lagi. "Alasan revisi benar tapi lemah," kata Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting di Jakarta, Selasa (14/9). Walhi mengusulkan adanya Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional yang lebih dapat mengatasi masalah transportasi.

UU Jalan sendiri dikatakan Longgena hanya merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. "Tidak bisa dilepaskan karena menyangkut infrastruktur," katanya lagi. Salah satu yang diatur dalam UU Jalan adalah mengatasi kemacetan lalu lintas. "Namun pengaturan ini jangan hanya sepotong-sepotong," katanya.

Ditambahkannya hal-hal yang diatur dalam UU Jalan lebih mengarah ke teknis. Hal ini cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). UU Jalan dinilai parsial karena hanya mengatasi masalah kemacetan. Saat ini lebih dibutuhkan payung kebijakan bagi pengaturan masalah transportasi.

Longgena mengatakan revisi UU Jalan hanya akan lebih merevisi keberadaan PT. Jasa Marga. Selama ini PT. Jasa Marga memonopoli pengelolaan jalan tol. Namun pengaturan monopoli PT. Jasa Marga tidak berada dalam level undang-undang melainkan cukup memakai Peraturan Pemerintah. " Peran PT. Jasa Marga sudah tidak relevan lagi," kata dia.

Usul itu sudah dikemukakan Walhi di Dewan Perwakilan Rakyat. Usul tertulisnya akan diserahkan dalam minggu ini. Menurut Longgena, DPR menyetujui usul Walhi tapi terus berdalih perlunya revisi UU Jalan yang dirasa sudah tidak lagi dibutuhkan.

Ketika ditanya masalah lingkungan pada pembangunan jalan, Longgena menjelaskan belum diatur dalam UU Jalan. Dalam hal ini UU Jalan hanya mengatur masalah infrastruktur. Saat ini Walhi hanya bisa masuk melalui pasal yang mengatur tentang perans serta masyarakat. "Ini pun basa basi. Berada pada tingkat paling rendah," ujarnya lagi.

Agriceli - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengemudi Speedboat di Ambon Demo
Pemerintah Tetapkan Pelaksana Transportasi Haji 2005
Jasa Marga Membangun Jalan Alternatif Tol
Kabut Asap Kembali Ganggu Penerbangan di Pekanbaru
Jalan Negara Menuju Jember Diblokir 24 Jam
Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya, Besok
Buruh PT Sarana Tutup Jalan, Lalu Lintas Macet Total
UPC Kembali Desak Sutiyoso Mundur
Langgar Peraturan Dua Angkutan Umum Dikandangkan
Mayasari Bhakti Tercatat Paling Tinggi Lakukan Pelanggaran Trayek
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data