|
Nasional
Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Selasa, 14 September 2004 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi masyarakat untuk perlindungan buruh migran Indonesia meminta DPR menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Menurut koalisi ini, RUU PPILN bermasalah. Hal ini diungkapkan koalisi tersebut dalam jumpa pers diruang pers DPR Jakarta, Selasa (14/9).
Menurut pelaksana harian konsorsium pembela buruh migran Indonesia, Tina Suprihatin --salah satu anggota koalisi itu--, RUU PPILN ini justru makin mengukuhkan praktik perdagangan manusia. Disamping itu, RUU ini telah mengabaikan situasi khusus yang dihadapi TKW pembantu rumah tangga dan TKI ilegal. Tina menjelaskan, RUU itu juga menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan HAM TKI dan keluarganya. "Juga mempersempit ruang perlindungan bagi buruh migran," kata Tina.
Menurut dia, koalisi masyarakat untuk perlindungan buruh migran Indonesia sebenarnya sudah mengadakan seminar dengan anggota dewan guna memberikan kebutuhan-kebutuhan TKI yang perlu diakomodasi dalam RUU itu. Tapi, kata dia, dari pemantauan yang dilakukan koalisi sejak 30 Agustus-10 September lalu mereka kecewa karena pesan dari koalisi itu tidak diakomodasi.
Secara terpisah, Salma Safitri atau Vivi, dari solidaritas perempuan mengungkapkan, RUU ini akan disahkan pada 21 September mendatang. Dia menduga karena sempitnya waktu maka DPR dan pemerintah mempercepat RUU ini agar bisa segera digunakan. Kesan cepat ini, kata Vivi, menyebabkan banyak masalah khususnya menyangkut perlindungan TKI, tidak bisa maksimal dibahas.
Vivi memaparkan, pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU itu, seperti penggunaan kata penempatan tenaga kerja Indonesia, sebagai konsep kunci RUU ini. Ini berarti, DPR dan pemerintah hanya memandang TKI sebagai obyek dan bahan komoditas. Cara pandang ini, kata dia, berpotensi menguatkan sistem pengelolaan TKI yang eksploitatif.
Masih menurut Vivi, dalam pasal-pasal RUU itu juga mengatur Depnaker adalah badan koordinasi penempatan TKI. Yang mengkhawatirkan, RUU itu justru melegalkan perdagangan manusia yang dilakukan oleh negara. Apalagi, adanya kenaikan uang jaminan PJTKI dari Rp 250 juta menjadi Rp 750 juta dan kenaikan modal setor PJTKI dari Rp 250 juta menjadi Rp 3 miliar.
Alasan pemerintah menaikan uang jaminan dan modal setoran PJTKI ini, karena menganggap PJTKI tidak bisa mengatasi masalah jika TKI yang diberangkatkan mengalami masalah di negara tujuan. Sehingga, pemerintah berpikir, hanya PJTKI yang besar saja yang bisa memberangkatkan TKI. Karena mereka mempunyai modal lebih dari cukup untuk membayar pengacara ketika TKI mengalami masalah.
"Itu keliru, justru selama ini PJTKI yang besarlah yang berkasus, karena sistem penempatan yang amburadul," kata Vivi. Ia sering menemukan, PJTKI yang kecil justru bisa memberangkatkan TKI-nya dengan baik dan tidak bermasalah.
Adanya klausul kenaikan uang jaminan dan setoran modal ini berpotensi, mematikan PJTKI kecil dan mereka akan menumpang ke PJTKI besar. Implikasi lainnya, karena kenaikan uang jaminan dan setoran modal, maka PJTKI akan memperbesar biaya perekrutan pada TKI. "Ini praktik trafficking yang dilegalkan," kata dia. Pasalnya, TKI akan terjerat utang.
Disamping itu, ada pasal lain yang menyebutkan TKI harus membayar uang perekrutan yang mengukuhkan pelegalan perdagangan manusia oleh pemerintah. Karena itu dia berpendapat, pasal-pasal itu telah melanggar protokol konfensi perdagangan manusia di Palimo, Italia.
Secara terpisah, anggota komisi VII DPR, Rekso Ageng Herman membantah, RUU itu bermasalah dan melegalkan perdagangan manusia. Menurut dia, hingga kini pembahasan masih alot ditingkat panja. "Sabar dulu, masih dibahas," kata Rekso.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|