Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Selasa, 14 September 2004 | 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi masyarakat untuk perlindungan buruh migran Indonesia meminta DPR menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Menurut koalisi ini, RUU PPILN bermasalah. Hal ini diungkapkan koalisi tersebut dalam jumpa pers diruang pers DPR Jakarta, Selasa (14/9).

Menurut pelaksana harian konsorsium pembela buruh migran Indonesia, Tina Suprihatin --salah satu anggota koalisi itu--, RUU PPILN ini justru makin mengukuhkan praktik perdagangan manusia. Disamping itu, RUU ini telah mengabaikan situasi khusus yang dihadapi TKW pembantu rumah tangga dan TKI ilegal. Tina menjelaskan, RUU itu juga menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan HAM TKI dan keluarganya. "Juga mempersempit ruang perlindungan bagi buruh migran," kata Tina.

Menurut dia, koalisi masyarakat untuk perlindungan buruh migran Indonesia sebenarnya sudah mengadakan seminar dengan anggota dewan guna memberikan kebutuhan-kebutuhan TKI yang perlu diakomodasi dalam RUU itu. Tapi, kata dia, dari pemantauan yang dilakukan koalisi sejak 30 Agustus-10 September lalu mereka kecewa karena pesan dari koalisi itu tidak diakomodasi.

Secara terpisah, Salma Safitri atau Vivi, dari solidaritas perempuan mengungkapkan, RUU ini akan disahkan pada 21 September mendatang. Dia menduga karena sempitnya waktu maka DPR dan pemerintah mempercepat RUU ini agar bisa segera digunakan. Kesan cepat ini, kata Vivi, menyebabkan banyak masalah khususnya menyangkut perlindungan TKI, tidak bisa maksimal dibahas.

Vivi memaparkan, pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU itu, seperti penggunaan kata penempatan tenaga kerja Indonesia, sebagai konsep kunci RUU ini. Ini berarti, DPR dan pemerintah hanya memandang TKI sebagai obyek dan bahan komoditas. Cara pandang ini, kata dia, berpotensi menguatkan sistem pengelolaan TKI yang eksploitatif.

Masih menurut Vivi, dalam pasal-pasal RUU itu juga mengatur Depnaker adalah badan koordinasi penempatan TKI. Yang mengkhawatirkan, RUU itu justru melegalkan perdagangan manusia yang dilakukan oleh negara. Apalagi, adanya kenaikan uang jaminan PJTKI dari Rp 250 juta menjadi Rp 750 juta dan kenaikan modal setor PJTKI dari Rp 250 juta menjadi Rp 3 miliar.

Alasan pemerintah menaikan uang jaminan dan modal setoran PJTKI ini, karena menganggap PJTKI tidak bisa mengatasi masalah jika TKI yang diberangkatkan mengalami masalah di negara tujuan. Sehingga, pemerintah berpikir, hanya PJTKI yang besar saja yang bisa memberangkatkan TKI. Karena mereka mempunyai modal lebih dari cukup untuk membayar pengacara ketika TKI mengalami masalah.

"Itu keliru, justru selama ini PJTKI yang besarlah yang berkasus, karena sistem penempatan yang amburadul," kata Vivi. Ia sering menemukan, PJTKI yang kecil justru bisa memberangkatkan TKI-nya dengan baik dan tidak bermasalah.

Adanya klausul kenaikan uang jaminan dan setoran modal ini berpotensi, mematikan PJTKI kecil dan mereka akan menumpang ke PJTKI besar. Implikasi lainnya, karena kenaikan uang jaminan dan setoran modal, maka PJTKI akan memperbesar biaya perekrutan pada TKI. "Ini praktik trafficking yang dilegalkan," kata dia. Pasalnya, TKI akan terjerat utang.

Disamping itu, ada pasal lain yang menyebutkan TKI harus membayar uang perekrutan yang mengukuhkan pelegalan perdagangan manusia oleh pemerintah. Karena itu dia berpendapat, pasal-pasal itu telah melanggar protokol konfensi perdagangan manusia di Palimo, Italia.

Secara terpisah, anggota komisi VII DPR, Rekso Ageng Herman membantah, RUU itu bermasalah dan melegalkan perdagangan manusia. Menurut dia, hingga kini pembahasan masih alot ditingkat panja. "Sabar dulu, masih dibahas," kata Rekso.

Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Tenaga Kerja Tak Setuju Tenaga Kerja Didesentralisasi
Ratusan TKI Tiba di Surabaya
SBY : Saya akan Pimpin Pemberantasan Kemiskinan
Ada Kekhawatiran RUU Perlindungan Pekerja Dibuat Asal Jadi
Megawati Diminta Peduli Terhadap Nasib Perempuan dan Anak-anak
Jenazah Fahmi Ahmad Tiba di Rumahnya
Jenasah Lilies Dituntut Dipulangkan
Menteri Tenaga Kerja Minta Penghapusan Fiskal Hanya Untuk TKI
Pemerintah Atur Rute Aman untuk Pulangkan Fahmi
Rusdihardjo: Kematian Lilis Karena Stres
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data