|
Nasional
Pemerintah Tetapkan Pelaksana Transportasi Haji 2005
Jum'at, 10 September 2004 | 21:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama dengan Surat Keputusan No.352 Tahun 2004 tanggal (16/7) 2004 menetapkan PT.Garuda Indonesia (Garuda) dan Saudi Arabian Airlines (SAA)sebagai pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia tahun 2005.
"Perjanjian yang telah disepakati hendaknya dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen sehingga kesalahan tahun lalu tidak terulang lagi," kata Menteri Agama Said Agil al Munawar dalam acara penandatanganan perjanjian transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia 2005, Jumat (10/9) sore di Jakarta.
Ia menambahkan, sekecil apa pun masalah akan dianggap besar di mata masyarakat dan berdampak pada kredibilitas Pemerintah sebagai penyelenggara haji.
Ia berharap, angkutan penerbangan yang telah mendapat kepercayaan dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan terus disempurnakan sesuai tuntutan dan tingkat perkembangan yang diinginkan konsumen dalam hal ini jemaah haji. "Aparat pelayanan haji agar dapat menyerap aspirasi masyarakat agar semaksimal mungkin menghargai jemaah haji dengan memenuhi harapan dan tingkat kepuasan variatif jemaah haji," ujar dia.
Hal ini, tambahnya, sebagai amanat UU No.17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji agar Pemerintah memberi pelayanan, pembinaan dan perlindungan sebaik-baiknya kepada Jemaah haji. "Saya berharap kedua penerbangan ini dapat memberi pelayanan yang lebih baik dan lebih khusus daripada penumpang reguler," ujar dia.
Badriah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|