Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Tetapkan Pelaksana Transportasi Haji 2005
Jum'at, 10 September 2004 | 21:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama dengan Surat Keputusan No.352 Tahun 2004 tanggal (16/7) 2004 menetapkan PT.Garuda Indonesia (Garuda) dan Saudi Arabian Airlines (SAA)sebagai pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia tahun 2005.

"Perjanjian yang telah disepakati hendaknya dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen sehingga kesalahan tahun lalu tidak terulang lagi," kata Menteri Agama Said Agil al Munawar dalam acara penandatanganan perjanjian transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia 2005, Jumat (10/9) sore di Jakarta.

Ia menambahkan, sekecil apa pun masalah akan dianggap besar di mata masyarakat dan berdampak pada kredibilitas Pemerintah sebagai penyelenggara haji.

Ia berharap, angkutan penerbangan yang telah mendapat kepercayaan dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan terus disempurnakan sesuai tuntutan dan tingkat perkembangan yang diinginkan konsumen dalam hal ini jemaah haji. "Aparat pelayanan haji agar dapat menyerap aspirasi masyarakat agar semaksimal mungkin menghargai jemaah haji dengan memenuhi harapan dan tingkat kepuasan variatif jemaah haji," ujar dia.

Hal ini, tambahnya, sebagai amanat UU No.17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji agar Pemerintah memberi pelayanan, pembinaan dan perlindungan sebaik-baiknya kepada Jemaah haji. "Saya berharap kedua penerbangan ini dapat memberi pelayanan yang lebih baik dan lebih khusus daripada penumpang reguler," ujar dia.


Badriah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kabut Asap Kembali Ganggu Penerbangan di Pekanbaru
Jalan Negara Menuju Jember Diblokir 24 Jam
Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya, Besok
Buruh PT Sarana Tutup Jalan, Lalu Lintas Macet Total
Langgar Peraturan Dua Angkutan Umum Dikandangkan
Mayasari Bhakti Tercatat Paling Tinggi Lakukan Pelanggaran Trayek
Kampanye Hari Tanpa Kendaraan di Bundaran HI
Garuda Memberlakukan Biaya Tambahan Bagi Perjalanan Ke Luar Negeri
Tukang Becak dan Petugas Trantib Bentrok Lagi
16 Orang Luka-luka Terjatuh dari Gerbong KRL
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data