Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembela Ba'asyir Cabut Permohonan Praperadilan
Jum'at, 10 September 2004 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir mencabut permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang yang digelar Jumat (10/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Hakim Rohendi yang memimpin sidang praperadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara praperadilan ini dan menutup sidang setelah berlangsung sekitar 5 menit.

Dalam surat pencabutan permohonan praperadilan yang diserahkan kepada hakim, tim pembela Ba'asyir mencantumkan beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pencabutan.

Tim Pembela meyakini bahwa putusan hakim akan sama dengan putusan sebelumnya ketika pemohon mempraperadilankan Polri. Sebab dasar dan alasan gugatan yang diajukan kepada kejaksaan ini sama dengan yang diajukan ke Polri, yaitu bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juli 2004.

“Karena itu kami memprediksi putusannya akan sama, maka sia-sialah permohonan ini,” ujar Michdan, salah seorang anggota tim pembela Ba'asyir.

Dalam praperadilan terhadap Polri yang diputus Senin (6/9) lalu, hakim Syamsul Ali menolak permohonan praperadilan Ba'asyir. Dasar dari pertimbangan hakim adalah bahwa penahanan yang dilakukan Polri tidak hanya berdasarkan dakwaan UU No 16/2003 yang telah dicabut MK, tetapi disertai juga dengan UU No 15/2003 dalam dakwaannya.

Padahal, menurut tim pembela Ba'asyir, masih dalam surat pencabutan tersebut, ketentuan hukum yang retroaktif (UU NO 16/2003) tidak dapat berdiri sendiri dalam sebuah dakwaan. Sehingga ketentuan hukum materilnya (UU No 15/2003) memang harus disebutkan.

Dengan demikian, menurut tim, pengadilan bukan mematuhi konstitusi tetapi menyiasati konstitusi demi kepentingan di luar hukum.

Selain itu, menurut Michdan, pencabutan ini adalah bentuk kekecewaan atas kesalahan administrasi yang dilakukan pengadilan, yaitu perubahan hakim yang akan memeriksa berkali-kali.

Sementara itu, kuasa hukum termohon (kejaksaan tinggi) Andi Herman menyambut baik pencabutan praperadilan ini. "Permohonan ini kan dari pemohon, secara prosedural akan kami tanggapi. Tetapi permohonan dicabut, selaku termohon kami sangat senang,” ujarnya.


Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Berupaya Tangkap Pendukung Ba'asyir
Kapolri: Azahari dan Noordin Top Terus Mobile
Konjen AS dan Perancis di Surabaya Diancam Bom
Australia Akan Menghimpun Dana untuk Korban Bom Kuningan
Australia Menutup Konsulatnya di Bali
Presiden AS Sampaikan Simpati untuk Korban Bom Kuningan
Dubes: Tidak Ada Sweeping terhadap Warga Indonesia di Australia
Korban Tewas Bom Kuningan Bertambah
Hendro Priyono : Intelijen Sudah Bekerja Maksimal
Pemerintah Gelar Rapat Menteri
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jejak Langkah Azahari
Osama Bin Laden
Al-Qaida
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data