|
Nasional
Pembela Ba'asyir Cabut Permohonan Praperadilan
Jum'at, 10 September 2004 | 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir mencabut permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang yang digelar Jumat (10/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Hakim Rohendi yang memimpin sidang praperadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara praperadilan ini dan menutup sidang setelah berlangsung sekitar 5 menit.
Dalam surat pencabutan permohonan praperadilan yang diserahkan kepada hakim, tim pembela Ba'asyir mencantumkan beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pencabutan.
Tim Pembela meyakini bahwa putusan hakim akan sama dengan putusan sebelumnya ketika pemohon mempraperadilankan Polri. Sebab dasar dan alasan gugatan yang diajukan kepada kejaksaan ini sama dengan yang diajukan ke Polri, yaitu bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juli 2004.
“Karena itu kami memprediksi putusannya akan sama, maka sia-sialah permohonan ini,” ujar Michdan, salah seorang anggota tim pembela Ba'asyir.
Dalam praperadilan terhadap Polri yang diputus Senin (6/9) lalu, hakim Syamsul Ali menolak permohonan praperadilan Ba'asyir. Dasar dari pertimbangan hakim adalah bahwa penahanan yang dilakukan Polri tidak hanya berdasarkan dakwaan UU No 16/2003 yang telah dicabut MK, tetapi disertai juga dengan UU No 15/2003 dalam dakwaannya.
Padahal, menurut tim pembela Ba'asyir, masih dalam surat pencabutan tersebut, ketentuan hukum yang retroaktif (UU NO 16/2003) tidak dapat berdiri sendiri dalam sebuah dakwaan. Sehingga ketentuan hukum materilnya (UU No 15/2003) memang harus disebutkan.
Dengan demikian, menurut tim, pengadilan bukan mematuhi konstitusi tetapi menyiasati konstitusi demi kepentingan di luar hukum.
Selain itu, menurut Michdan, pencabutan ini adalah bentuk kekecewaan atas kesalahan administrasi yang dilakukan pengadilan, yaitu perubahan hakim yang akan memeriksa berkali-kali.
Sementara itu, kuasa hukum termohon (kejaksaan tinggi) Andi Herman menyambut baik pencabutan praperadilan ini. "Permohonan ini kan dari pemohon, secara prosedural akan kami tanggapi. Tetapi permohonan dicabut, selaku termohon kami sangat senang,” ujarnya.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|