|
Nasional
Pembentukan Komisi Bentuk Ketidakpercayaan kepada Lembaga Negara
Kamis, 09 September 2004 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembentukan komisi-komisi dalam pemerintahan negara saat ini merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lemabaga-lembaga negara. "Pada dasarnya lembaga-lembaga negara yang ada tidak dapat memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang ada," ungkap advokat Luthfi Yazid dalam "Diskusi Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945" di Jakarta, Kamis (9/9).
Sekarang ini banyak bermunculan komisi, misalnya Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komnas Perempuan, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Semua komisi tersebut, menurutnya, juga tidak bisa bekerja maksimal karena terbatasnya anggaran yang disediakan. "Tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, agak sulit untuk membebankan harapan kepada komisi-komisi tersebut terlalu tinggi apabila mengurus dirinya sendiri mereka kesulitan. "Jangan bandingkan dengan negara lain. Lembaga seperti ini disana bahkan memberikan beasiswa," ujar Luthfi. Bahkan pandangan orang terhadap lembaga-lembaga tersebut juga masih sebelah mata.
Maria Ulfah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|