Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

IMM Baru Memiliki Izin Prinsipal
Kamis, 09 September 2004 | 13:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Investigasi Mediasi Monitoring (IMM), lembaga swadaya masyarakat penyelenggara kuis Indonesia Sukses baru mengantongi izin prinsipal beriklan yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Saswan, atas nama Menteri Sosial RI dengan nomor 229/PS/U/2004, tertanggal 24 Agustus 2004. "Secara prinsip Mensos Bachtiar Chamsyah sudah menyetujui masalah itu," kata Sekjen Depsos RI, Suhadi, pada saat konferensi pers, Kamis (9/9) di Jakarta.

Ia mengakui pada 3 Agustus Ketua IMM Iknas Ariyanto mengajukan surat izin sayembara tabungan pendidikan dan setelah dipelajari dan dilaporkan ke Menteri Sosial bahwa tidak ada hal-hal atau unsur judi, maka IMM diberi izin. "SK menteri sedang dalam proses," katanya.

Ketika ditanyakan apakah dengan keluarnya surat izin prinsipal dari dirjen sementara surat keputusan menteri sosial belum keluar sudah dapat dijadikan pijakan hukum bagi IMM untuk beriklan, ia mengatakan hal itu ada dalam ketentuan tentang undian.

Ia menambahkan isi sayembara bukan kewenangan Departemen Sosial sehingga jika dalam Mega Fakta terdapat data-data yang tidak benar atau tidak sesuai itu bukan kewenangan Departemen Sosial. Sedangkan, jika ternyata undian tersebut digunakan untuk pemilu maka menjadi wewenang KPU untuk menindak. "Jika KPU bilang melanggar maka secara otomatis akan bubar," katanya.

Namun, ia tidak secara tegas mengatakan Depsos akan mencabut izinnya. Ia menambahkan Senin kemungkinan surat keputusan menteri sosial sudah keluar.

Sebelumnya, IMM mengajukan izin sayembara berhadiah sebesar Rp 13,5 miliar. Untuk itu IMM telah membayar biaya untuk usaha sentra sosial sebesar 10 persen dari hadiah undian yaitu Rp 1,35 miliar. Tetapi kemudian izin tersebut berubah menjadi Rp 14,1 miliar, sehingga IMM masih puya tunggakan utang sebesar Rp 60 jita. "Biasanya penyelenggara lain sudah keluar dulu izinnya baru bayar," katanya.

Badriah - Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BNI Belum Keluarkan Uang Sepeserpun untuk "Indonesia Sukses"
Kedatangan Akbar Disambut Demo Antikoalisi
Marzuki: Kuis Mega Bentuk Kampanye untuk Megawati
Koalisi Kebangsaan di Riau dan Kepri Dideklarasikan
Kalla Nilai Peringatan Akbar Basi
Pramono Anung: Siapapun Boleh Menyampaikan Keberhasilan Pemerintah Sekarang
Soal Kuis Mega, SBY Minta Semua Pihak Jujur
65 Persen Kader PAN Diyakini Pilih Yudhoyono
Akbar Peringatkan Kalla untuk Tak Campuri Golkar
Susilo Bambang Yudhoyono Janji Hapus Diskriminasi
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu Presiden Putaran Kedua
Profil Megawati Soekarnoputri
Profil Susilo B. Yudhoyono
Profil Jusuf Kalla
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Panitia Pengawas Pemilu
KPU
Pro SBY
Mega For President
Megawati-Hasyim Muzadi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data