Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
Rabu, 08 September 2004 | 23:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim mengatakan, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang disetujui DPR untuk menjadi undang-undang, walaupun terdapat beberapa kekurangan, namun ada hal positifnya. "Di dalamnya masih terkandung maksud untuk mengungkapkan kebenaran di masa lalu," kata Ifdhal di Jakarta, Rabu (8/9). Hal ini lanjut Ifdhal, akan menerangkan hal gelap dalam pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000.

Beberapa kasus yang dapat ditangani dengan pembentukan Komisi Kebenaran di antaranya kasus 1965, termasuk pulau Buru, kasus Papua sejak 1967, kasus Aceh mulai daerah operasi militer (DOM), Talangsari, Haur Koneng Bandung, Kedung Ombo, dan kasus 27 Juli. Pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut belum pernah dilakukan oleh pemerintah.

Pembentukan komisi ini, lanjut Ifdhal, memberikan titik tekan yang berbeda dengan kinerja mekanisme hukum yang terbatas. "Titik tekan ada pada korban," kata dia. Penjelasan korban akan menjadi dasar penyusunan laporan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini berbeda dengan mekanisme yang dijalankan Pengadilan ad hoc HAM yang berjalan selama ini.

Komisi Kebenaran yang akan terbentuk itu terbagi menjadi tiga sub komisi, yaitu Komisi Penyelidikan dan Klarifikasi, Komisi Rehabilitasi dan Komisi Amnesti. Komisi ini mempunyai kewenangan penyelidikan dari tahun 1945 sampai 2000. Panjangnya batas waktu akan membuat kerumitan penelusuran dokumen, saksi serta korban.

Pengaturan mengenai amnesti juga banyak menimbulkan perdebatan. Dalam RUU tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan setelah dikabulkannya amnesti. "Ada tidaknya amnesti, masyarakat yang menjadi korban tetap menderita. Oleh karena itu, seharusnya mereka tetap mendapat kompensasi dan rehabilitasi," ujarnya. Namun, sebaliknya korban yang telah mendapat kompensasi dari pengadilan, mereka tidak boleh mendapat kompensasi lagi.

Sutarto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RUU Komisi Rekonsiliasi Disetujui DPR dengan Catatan
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Soal Timor- Timur, Indonesia Siap Hadapi Tekanan Internasional
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Presiden Akui Penyelesaian Kasus HAM Tidak Maksimal
Kongres AS Akan Persoalkan Kembali Kerjasama Militer dengan Indonesia
Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral
Kejaksaan Nyatakan Kasasi atas Putusan Adam Damiri
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data