|
Nasional
Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
Rabu, 08 September 2004 | 23:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim mengatakan, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang disetujui DPR untuk menjadi undang-undang, walaupun terdapat beberapa kekurangan, namun ada hal positifnya. "Di dalamnya masih terkandung maksud untuk mengungkapkan kebenaran di masa lalu," kata Ifdhal di Jakarta, Rabu (8/9). Hal ini lanjut Ifdhal, akan menerangkan hal gelap dalam pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000.
Beberapa kasus yang dapat ditangani dengan pembentukan Komisi Kebenaran di antaranya kasus 1965, termasuk pulau Buru, kasus Papua sejak 1967, kasus Aceh mulai daerah operasi militer (DOM), Talangsari, Haur Koneng Bandung, Kedung Ombo, dan kasus 27 Juli. Pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut belum pernah dilakukan oleh pemerintah.
Pembentukan komisi ini, lanjut Ifdhal, memberikan titik tekan yang berbeda dengan kinerja mekanisme hukum yang terbatas. "Titik tekan ada pada korban," kata dia. Penjelasan korban akan menjadi dasar penyusunan laporan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini berbeda dengan mekanisme yang dijalankan Pengadilan ad hoc HAM yang berjalan selama ini.
Komisi Kebenaran yang akan terbentuk itu terbagi menjadi tiga sub komisi, yaitu Komisi Penyelidikan dan Klarifikasi, Komisi Rehabilitasi dan Komisi Amnesti. Komisi ini mempunyai kewenangan penyelidikan dari tahun 1945 sampai 2000. Panjangnya batas waktu akan membuat kerumitan penelusuran dokumen, saksi serta korban.
Pengaturan mengenai amnesti juga banyak menimbulkan perdebatan. Dalam RUU tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan setelah dikabulkannya amnesti. "Ada tidaknya amnesti, masyarakat yang menjadi korban tetap menderita. Oleh karena itu, seharusnya mereka tetap mendapat kompensasi dan rehabilitasi," ujarnya. Namun, sebaliknya korban yang telah mendapat kompensasi dari pengadilan, mereka tidak boleh mendapat kompensasi lagi.
Sutarto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|