Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Tenaga Kerja Tak Setuju Tenaga Kerja Didesentralisasi
Rabu, 08 September 2004 | 22:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan tidak setuju jika masalah ketenagakerjaan berada di bawah wewenang pemerintah daerah. "Saya mengusulkan agar masalah naker (tenaga kerja) tidak didesentralisasi," katanya kepada wartawan sebelum memberikan pengarahan kepada kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi seluruh Indonesia, Rabu (8/9), di kantor Departemen Tenaga Kerja di Jakarta.

Jacob menjelaskan, sejak diberlakukannya otonomi daerah penyelesaian masalah ketenagakerjaan, merupakan tanggung jawab dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota. Hal ini, menurutnya, yang menyebabkan Departemen Tenaga Kerja pusat tidak bisa bertindak banyak. "Kami hanya bisa menindaklanjuti laporan dari daerah," katanya.

Hal tersebut juga diungkapkan Jacob menanggapi masalah aksi demo karyawan Damri hari ini. Dia menerangkan, yang bisa menindak atau memberi teguran kepada pihak manajemen Damri adalah Dinas Tenaga Kerja di daerah yang bersangkutan. Bagaimanapun juga, Jacob menegaskan, setiap pekerja berhak mendapatkan upah, minimal sebanding dengan biaya hidupnya sehari-hari. "Di Indonesia kita telah atur tentang upah minimum, tidak boleh kurang, termasuk (karyawan) Damri," katanya.

Usulan agar masalah ketenagakerjaan disentralisasi disampaikan lagi oleh Jacob di depan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan. "Saya tidak ingin berseberangan (dengan pemerintah daerah), tapi sangat tidak tepat jika masalah Naker diotonomikan," tegasnya. Dia menambahkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi dunia tentang buruh (konvensi ILO). "Jadi masalah tenaga kerja ini sudah lintas negara, tidak bisa diatur sendiri-sendiri," katanya.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ratusan TKI Tiba di Surabaya
Ada Kekhawatiran RUU Perlindungan Pekerja Dibuat Asal Jadi
Jenazah Fahmi Ahmad Tiba di Rumahnya
Jenasah Lilies Dituntut Dipulangkan
Menteri Tenaga Kerja Minta Penghapusan Fiskal Hanya Untuk TKI
Pemerintah Atur Rute Aman untuk Pulangkan Fahmi
Rusdihardjo: Kematian Lilis Karena Stres
Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI Ilegal
Penampungan TKI Ciracas Masih Tertutup
Indonesia Terus Perjuangkan Biaya Patungan Pemulangan TKI Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data