Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

APHI Laporkan Proyek Paiton I ke KPK
Selasa, 07 September 2004 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) melaporkan kasus korupsi Rp 35 triliun dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) Paiton I ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa(7/9) di Jakarta. Penanganan kasus korupsi PLTU Paiton I dinilai berlarut-larut di tingkat Kejaksaan Agung sejak tahun 2001.

"KPK diharapkan segera menyelesaikan kasus Paiton I yang dapat dikatakan sebagai kasus korupsi terbesar selama ini," kata Lamria Siagian, salah satu anggota APHI yang turut meloporkan kasus ini ke KPK. Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak ini tidak jelas penanganannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pembelian listrik swasta dari PT Paiton Energy Company pada PLN. Namun pada tahun 2001 Kejaksaan Agung tidak memasukkan proyek Paiton I dalam daftar kasus yang sedang ditanggani.

Menurutnya, kerugian negara berasal dari mark-up terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. "Harga yang kemahalan per kWh diperkirakan Rp 22,3 triliun," ujurnya. Selain itu, potensi kerugian pemerintah juga berasal dari persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi yang mengalihkan batu bara untuk dijual langsung ke PT Batu Hitam Perkasa sebesar Rp 1,099 triliun.

Harga listrik swasta dunia, menurutnya, ada pada kisaran US$ 4 sen per kWh. Sedangkan dalam kontrak yang diperbaharui, PLN harus membayar harga sebesar US$ 4,93 sen per kWh. Namun dalam perhitungan yang ditemukan oleh pihaknya, harga sebenarnya dalam kontrak tersebut bisa mencapai US$ 6,5 sen per kWh. "Mengapa Tim Negosiasi PLN mau menerima harga yang masih mahal tersebut," ujarnya.

Menanggapi pengaduan ini, Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, akan mempelajari kasus ini lagi. Menurutnya, kasus ini telah lama sehingga perlu dipelajari secara seksama.

Sutarto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Periksa lagi Anggota DPRD Solo
TNI Selidiki Kaitan Puteh dan GAM
Hari Sabarno Menilai Pengakuan Tentara GAM Belum Kuat
Kasus Korupsi Rp 9,8 Miliar, Giliran Pejabat Pemkot Solo Diperiksa Polisi
PHDI Didesak Keluarkan Fatwa Anti Korupsi
PKS Usut Dana Purnabhakti dan Asuransi DPRD Batam
Pengacara Agung Bantah Soal Penggelapan Uang
Kejaksaan Mulai Periksa Anggota DPRD Kota Bogor
45 Mantan Anggota DPRD Banyumas Akan Diperiksa
Dugaan Korupsi di DPRD Sulsel Bertambah Jadi Rp 59,67 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data