|
Nasional
APHI Laporkan Proyek Paiton I ke KPK
Selasa, 07 September 2004 | 21:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) melaporkan kasus korupsi Rp 35 triliun dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) Paiton I ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa(7/9) di Jakarta. Penanganan kasus korupsi PLTU Paiton I dinilai berlarut-larut di tingkat Kejaksaan Agung sejak tahun 2001.
"KPK diharapkan segera menyelesaikan kasus Paiton I yang dapat dikatakan sebagai kasus korupsi terbesar selama ini," kata Lamria Siagian, salah satu anggota APHI yang turut meloporkan kasus ini ke KPK. Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak ini tidak jelas penanganannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pembelian listrik swasta dari PT Paiton Energy Company pada PLN. Namun pada tahun 2001 Kejaksaan Agung tidak memasukkan proyek Paiton I dalam daftar kasus yang sedang ditanggani.
Menurutnya, kerugian negara berasal dari mark-up terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. "Harga yang kemahalan per kWh diperkirakan Rp 22,3 triliun," ujurnya. Selain itu, potensi kerugian pemerintah juga berasal dari persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi yang mengalihkan batu bara untuk dijual langsung ke PT Batu Hitam Perkasa sebesar Rp 1,099 triliun.
Harga listrik swasta dunia, menurutnya, ada pada kisaran US$ 4 sen per kWh. Sedangkan dalam kontrak yang diperbaharui, PLN harus membayar harga sebesar US$ 4,93 sen per kWh. Namun dalam perhitungan yang ditemukan oleh pihaknya, harga sebenarnya dalam kontrak tersebut bisa mencapai US$ 6,5 sen per kWh. "Mengapa Tim Negosiasi PLN mau menerima harga yang masih mahal tersebut," ujarnya.
Menanggapi pengaduan ini, Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, akan mempelajari kasus ini lagi. Menurutnya, kasus ini telah lama sehingga perlu dipelajari secara seksama.
Sutarto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|