|
Surabaya
Aksi Solidaritas Kasus Tempo Digelar di Surabaya
Sabtu, 04 September 2004 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Surabay:Puluhan massa yang terdiri atas organisasi jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, pers mahasiswa dan kalangan intelektual menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya Sabtu (4/9).
Massa yang menamakan diri "Koalisi Menentang Kriminalisasi Pers Jatim (KMKPJ)" tersebut gabungan dari beberapa elemen, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, LBH Surabaya, LBH Kemerdekaan Pers, Walhi Jatim, Masyarakat Bantuan Hukum Surabaya dan Masyarakat Antikorupsi. Dari kalangan intelektual nampak hadir dosen Komunikasi Unair, Henry Subijakto dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Aribowo.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa spanduk dan
poster berisi tuntutan agar dalam kasus yang
menyangkut pers, hakim tidak menggunakan KUHP seperti
penjahat kriminal. Unjuk rasa tersebut sebagai bagian
dari aksi solidaritas menjelang dibacakannya vonis
terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang
Harymurti, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(6/9) lusa.
Dalam dua butir tuntutannya, KMKPJ mengecam jaksa penuntut umum yang tidak menggunakan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 dalam menyelesaikan
sengketa pers antara Tempo/i> dan pengusaha Tommy Winata.
KMKPJ juga memperingatkan hakim bahwa memenjarakan
wartawan sama dengan membunuh kebebasan pers dan
kebebasan berdemokrasi. KMPJ berpendapat, jika Bambang
Harymurti dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjara
maka pers akan mengalami masa represif seperti yang
pernah terjadi pada awal era Demokrasi Terpimpin dan
Orde Baru.
Menurut Ketua AJI Surabaya, Sunudyantoro, tuntutan
kepada pekerja pers menggunakan KUHP akan berujung
pada kriminalisasi dan pembangkrutan media.
"Tindakan ini merupakan bentuk baru kejahatan negara
kepada pers," kata Sunudyantoro.
Kukuh S Wibowo - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|