Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Surabaya

Aksi Solidaritas Kasus Tempo Digelar di Surabaya
Sabtu, 04 September 2004 | 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Surabay:Puluhan massa yang terdiri atas organisasi jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, pers mahasiswa dan kalangan intelektual menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya Sabtu (4/9).

Massa yang menamakan diri "Koalisi Menentang Kriminalisasi Pers Jatim (KMKPJ)" tersebut gabungan dari beberapa elemen, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, LBH Surabaya, LBH Kemerdekaan Pers, Walhi Jatim, Masyarakat Bantuan Hukum Surabaya dan Masyarakat Antikorupsi. Dari kalangan intelektual nampak hadir dosen Komunikasi Unair, Henry Subijakto dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Aribowo.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa spanduk dan
poster berisi tuntutan agar dalam kasus yang
menyangkut pers, hakim tidak menggunakan KUHP seperti
penjahat kriminal. Unjuk rasa tersebut sebagai bagian
dari aksi solidaritas menjelang dibacakannya vonis
terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang
Harymurti, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(6/9) lusa.

Dalam dua butir tuntutannya, KMKPJ mengecam jaksa penuntut umum yang tidak menggunakan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 dalam menyelesaikan
sengketa pers antara Tempo/i> dan pengusaha Tommy Winata.

KMKPJ juga memperingatkan hakim bahwa memenjarakan
wartawan sama dengan membunuh kebebasan pers dan
kebebasan berdemokrasi. KMPJ berpendapat, jika Bambang
Harymurti dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjara
maka pers akan mengalami masa represif seperti yang
pernah terjadi pada awal era Demokrasi Terpimpin dan
Orde Baru.

Menurut Ketua AJI Surabaya, Sunudyantoro, tuntutan
kepada pekerja pers menggunakan KUHP akan berujung
pada kriminalisasi dan pembangkrutan media.
"Tindakan ini merupakan bentuk baru kejahatan negara
kepada pers," kata Sunudyantoro.

Kukuh S Wibowo - Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Solidaritas Jurnalis Medan Menentang Kriminalisasi Pers
Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Sedang Digerogoti
Wartawan Dipukul Satpam Bandara Soekarno-Hatta
Di Banyumas, Pekerja Bentrok dengan Aparat
Masyarakat Peduli Pers Lakukan Demo Keprihatinan
Wartawan Solo Desak Pemberlakuan UU Pers
KAKaP Serukan Hentikan Kriminalisasi Pers
LSM dan Wartawan di Bali Tolak Kriminalisasi Pers
Kader Golkar Daerah Tolak Koalisi Kebangsaan
Ratusan Massa Demo Pelantikan DPRD Depok
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
Nota Pembelaan (Pleidooi) Ahmad Taufik
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre
Koalisi Media untuk Pemilu


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data