Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Tidak Pernah Meminta Imbalan
Kamis, 02 September 2004 | 22:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meminta masyarakat melaporkan apabila ada pihak-pihak yang mengatas namakan KPK untuk meminta uang atau barang dengan dalih ada perintah pimpinan KPK. Hal ini dikemukakan Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, dalam siaran persnya, Kamis (2/9) di kantor KPK Jakarta.

Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat karena pihaknya menerima laporan, beberapa gubernur dan bupati dihubungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminta imbalan. "Siapa pun yang berhubungan dengan KPK, baik dari pemeriksaan awal, penyidikan dan penuntutan tidak dibenarkan untuk meminta imbalan apapun," kata dia. Hal ini dilakukan oleh KPK karena akan mempengaruhi integritas proses yang dilakukan oleh KPK

Erry menjelaskan, untuk dana operasional, KPK telah menyediakan. "Makan, transpor, penginapan, bahkan biaya foto copy telah disediakan," kata dia. KPK tidak akan menolelir siapapun yang meminta imbalan pada saat sedang menjalankan proses di KPK. "Sanksinya dipecat dengan tidak hormat dari KPK dan akan diumumkan," kata dia.

Pihaknya juga meminta, siapapun yang menawarkan jasa atas nama KPK agar tidak mempercayainya. "Silakan laporkan di (021) 3857579," kata dia. Berdasarkan laporan ini, KPK dengan segala kamampuan yang dimiliki akan menyelidikinya. Kejadian seperti ini pernah menimpa salah satu bupati di Sumatera Utara.

Sutarto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Siap Menanggani Kasus BNI
Jusuf Kalla Klarifikasi Kekayaannya
Hasyim Muzadi Klarifikasi Hartanya ke KPK
KPU Penuhi Panggilan KPK
KPK Klarifikasi Kekayaan SBY
KPK akan Buka Akses Publik Laporan Kekayaan Pejabat Negara
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
KPK Telah Terima Ratusan Laporan
KPK Minta KPU Lakukan Klarifikasi
Publik Tidak Bisa Lagi Akses Laporan Kekayaan Pejabat Negara
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data