Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

YARSI Kontra Revisi UU Yayasan
Rabu, 01 September 2004 | 14:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sikap kontra kepada hasil revisi UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ditunjukkan oleh Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan YARSI, Jurnalis Uddin.

Hal pertama yang sangat krusial, menurut Jurnalis, adalah pasal yang mengatur tidak bolehnya pengurus yayasan (pendiri, pembina, dan pengawas) mendapat gaji, upah atau honorarium.

Ia juga mengatakan pentingnya kejelasan yayasan yang mengelola badan pendidikan untuk mengikuti kebijakan UU Yayasan atau UU Badan Hukum Pendidikan. Hal ini dikatakan Jurnalis kepada Tempo News Room, Selasa (2/9).

Jurnalis berpendapat, revisi UU Yayasan mengadopsi kebijakan charity dari luar negeri akan sangat sulit jika diterapkan di Indonesia, karena biasanya pendiri yayasan berlatar belakang beragam.

"Dari 2.300 perguruan tinggi yang ada, belum ada yang pendirinya adalah orang yang sangat kaya dan melimpahkan pengelolaannya kepada profesional," ujarnya. Ia juga mencontohkan, biasanya kiai dalam suatu yayasan tidak hanya sebagai pengelola, tapi juga sebagai pemilik.

Berkaitan dengan revisi UU Yayasan yang tidak membolehkan rangkap jabatan, Jurnalis melihat ini akan menimbulkan keresahan dalam yayasan. Karenanya, menurut Jurnalis, UU harus diubah karena pasti akan menimbulkan kegoncangan. "Kalau ada pendiri yang ternyata profesional, harus dapat gaji," ujarnya.

Menurut Jurnalis, seharusnya badan pengurus bisa mendapatkan upah gaji tetap yang berasal dari unsur pendiri atau pembina. Selain itu kalau pendiri adalah profesional, mereka bisa saja jadi pengurus, dengan syarat statusnya sebagai pembina nonaktif. "Kan tidak mungkin mereka mengawasi dirinya sendiri," ujarnya.

Jurnalis juga membandingkan dengan Muhammadiyah yang merupakan perserikatan, bukan yayasan. Mereka, kata Jurnalis, tidak memikirkan ada imbalan dari pekerjaannya. "Walaupun itu dinilai tidak manusiawi, karena orang kerja setengah mati tapi tidak dapat apa-apa," ujarnya.

Jurnalis menyetujui kalau dividen tidak boleh dibagi-bagi, melainkan untuk diinvestasikan kembali. Selain itu, ia juga tidak keberatan dengan pasal-pasal yang mengatur harus ada pengumuman di media massa tentang bantuan yang diterima oleh yayasan. "Sebagai negara, kalau ada yang bantu diam-diam, itu bisa dianggap subversi."

Masalah kedua, adanya kerancuan dari konsekuensi pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat berbentuk badan hukum. Kerancuan ini terkait dengan tanggung jawab kepada menteri pendidikan nasional atau menteri kehakiman dan HAM.

Karenanya, Jurnalis mengusulkan yang penting dalam revisi UU Yayasan adalah dimasukkannya poin tentang 'yayasan yang mengelola pendidikan tunduk dalam Badan Hukum Pendidikan'.


RR. Ariyani - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data