Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Newmont Terbukti Cemari Teluk Buyat
Rabu, 01 September 2004 | 10:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyimpulkan, perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, kesimpulan diambil berdasarkan rekomendasi tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penelitian.

Nabiel menyatakan, kasus itu segera dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang politik dan keamanan serta menteri bidang kesejahteraan rakyat. "Pemerintah akan memutuskan sikapnya terhadap Newmont," kata dia kepada wartawan kemarin di Jakarta.

PT Newmont, yang kemarin resmi menutup operasi pertambangannya, dinyatakan telah melanggar standar baku mutu, terutama untuk kandungan arsen, air raksa, dan sianida. Perusahaan pertambangan berbasis di Amerika Serikat itu, kata Nabiel, juga telah melanggar izin pembuangan limbah ke laut.

Tim independen Kementerian Lingkungan Hidup beranggotakan sejumlah ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, LIPI, BPPT, Universitas Indonesia, ICEL, dan Universitas Sam Ratulangi.

Mereka mengkaji 12 hasil penelitian tentang Teluk Buyat, sejak analisis mengenai dampak lingkungan diberikan pada 1994 ke PT Newmont hingga dilakukan penelitian oleh Laboratorium Forensik Polri, bulan lalu.

Nabiel menjamin tim itu bekerja dengan sikap netral. Ia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan hasil kajian ini. "Kalau perlu, saya berlawanan dengan siapa pun. Saya tidak takut. Yang terpenting soal kemanusiaan," kata Nabiel. Ia menambahkan, hasil kajian tim bisa dipakai pemerintah untuk menuntut Newmont ke pengadilan.

Dalam rekomendasinya, tim menyarankan agar dilakukan penelitian untuk mengetahui alur penyebab masyarakat di sekitar Teluk Buyat menderita berbagai penyakit. Pemerintah juga disarankan melakukan biomonitoring dan human biomonitoring di wilayah itu. Selanjutnya, tim meminta agar pemerintah melarang model pembuangan limbah ke laut.

Secara khusus, tim usul kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mengamendemen peraturan penutupan kontrak kerja Newmont. Dalam dokumen penutupan disebutkan Newmont melakukan pemantauan di sekitar Teluk Buyat selama tiga tahun. "Tim mengusulkan agar PT NMR melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan," ujar Nabiel membacakan usulan tim itu.

Ditemui terpisah, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness tetap menyatakan bahwa perusahaannya tidak mencemari Teluk Buyat. "Kami sudah lama menjalankan bisnis tambang. Jadi, kami tidak mau ambil risiko seperti ini (kasus Buyat)," katanya kepada Koran Tempo di kantornya.

Ness mengaku siap diperiksa oleh tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Ia mengatakan, hingga kemarin polisi belum pernah memeriksa dirinya dalam kasus ini. "Saya akan jelaskan semua kalau diperiksa," katanya.

Penyidik dari Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Sulistyo menyatakan, tersangka kasus itu segera ditetapkan, dan kini mengarah ke PT Newmont Minahasa Raya. "Tapi kami masih berpegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Para tersangka, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Suharto, akan dijerat Pasal 41 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Newmont Minahasa kemarin memasukkan material terakhir yang mengandung emas dan mematikan peralatan pabriknya. Manajer Hubungan Masyarakat Newmont David Sompie menyatakan, perusahaan ini juga akan mengurangi tenaga kerjanya.

Pembongkaran pabrik akan dilakukan dalam enam bulan terhitung sejak pengolahan bijih emas dihentikan. Selanjutnya, Newmont menyatakan akan terus melakukan kegiatan reklamasi, antara lain penataan lahan dengan penyebaran tanah pucuk dan pengendalian erosi. Kegiatan reklamasi dan pemantauan lingkungan ini akan berjalan hingga tiga tahun ke depan.

Dalam Kontrak Karya, Newmont diwajibkan menawarkan harta kekayaan perusahaan untuk dijual kepada pemerintah pusat saat kegiatan operasi tambang berhenti. Semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang berada di wilayah Kontrak Karya, harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah.

eduardus karel/martha/maria rita/verrianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Panggil Empat Saksi Ahli Kasus Buyat
Newmont Minahasa Matikan Peralatan Pabrik
Korban Buyat dan Menkes Sepakat Tempuh Jalur Mediasi
Menkes Menjamin Warga Buyat Tidak akan Terlantar
Labfor Polri Akan Memeriksa Pabrik dan Rumah Sakit
IPAL Terpadu Akan Dibangun di Kota Bekasi
Newmont Tolak Hasil Uji Polisi
Depkes Telah Menerima Hasil Pemeriksaan WHO
Menkes: Dari Sisi Kesehatan, Masalah Buyat Sudah Selesai
Kasus Buyat, Kepolisian Masih Minta Keterangan Saksi Ahli
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Departemen Kesehatan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data