|
Nasional
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Rabu, 25 Agustus 2004 | 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) putaran kedua pada tanggal 9 Oktober mendatang.
"Sidang pertama akan jatuh pada tanggal 9, pada hari Sabtu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seusai acara peluncuran buku 'Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto' pada hari Rabu (25/8) di Jakarta Media Center.
Sidang itu dilaksanakan lebih cepat untuk mengejar agar keputusan bisa dibacakan pada 15 Oktober nanti. "Bila perlu, hari Minggu tetap akan dilaksanakan sidang," kata Jimly.
Menurut Jimly, pada sengketa pemilihan presiden kedua, MK tidak akan memberikan toleransi waktu pendaftaran permohonan. Waktu masih tetap sama, yaitu 3 x 24 jam sejak penetapan penghitungan suara oleh KPU.
Jika KPU mengeluarkan keputusan hasil pemilu 5 Oktober, permohonan akan masuk paling lambat pada tanggal 8 Oktober. Meskipun MK diberikan waktu oleh undang-undang untuk bersidang selama 14 hari, Jimly menyatakan pihaknya bisa menyelesaikan selama 7 hari. "Ini mengingat beban KPU untuk menyelesaikan Pemilu," katanya.
Untuk efisiensi waktu, setelah sidang pleno pertama MK akan membagi menjadi dua atau tiga panel hakim untuk memeriksa bukti-bukti. Bila jumlah suara yang disengketakan signifikan, permohonan akan diperiksa bukti-buktinya. Tapi bila jumlah suara tidak signifikan, maka permohonan akan tidak dapat diterima. Signifikan, menurutnya, bila jumlah suara yang disengketakan bila dikabulkan akan mempengaruhi posisi.
"Kami tahu perselisihan hasil pemilu sarat dengan muatan politik yang mungkin akan menimbulkan kecemasan dan ketegangan," ujarnya. Hal itu, menurut Jimly, tidak boleh mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini pihaknya juga akan mengundang kembali para tim sukses capres yang masuk pada putaran kedua. "Supaya lebih sip, untuk mengecek kesiapan mereka. Jadi tidak ada lagi nanti yang masih bertanya dalam sidang," ungkapnya. Selain tim sukses capres, MK juga akan mengundang KPU dan Panwaslu untuk mengecek kesiapan mereka.
Maria Ulfah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|