Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Rabu, 25 Agustus 2004 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) putaran kedua pada tanggal 9 Oktober mendatang.

"Sidang pertama akan jatuh pada tanggal 9, pada hari Sabtu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seusai acara peluncuran buku 'Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto' pada hari Rabu (25/8) di Jakarta Media Center.

Sidang itu dilaksanakan lebih cepat untuk mengejar agar keputusan bisa dibacakan pada 15 Oktober nanti. "Bila perlu, hari Minggu tetap akan dilaksanakan sidang," kata Jimly.

Menurut Jimly, pada sengketa pemilihan presiden kedua, MK tidak akan memberikan toleransi waktu pendaftaran permohonan. Waktu masih tetap sama, yaitu 3 x 24 jam sejak penetapan penghitungan suara oleh KPU.

Jika KPU mengeluarkan keputusan hasil pemilu 5 Oktober, permohonan akan masuk paling lambat pada tanggal 8 Oktober. Meskipun MK diberikan waktu oleh undang-undang untuk bersidang selama 14 hari, Jimly menyatakan pihaknya bisa menyelesaikan selama 7 hari. "Ini mengingat beban KPU untuk menyelesaikan Pemilu," katanya.

Untuk efisiensi waktu, setelah sidang pleno pertama MK akan membagi menjadi dua atau tiga panel hakim untuk memeriksa bukti-bukti. Bila jumlah suara yang disengketakan signifikan, permohonan akan diperiksa bukti-buktinya. Tapi bila jumlah suara tidak signifikan, maka permohonan akan tidak dapat diterima. Signifikan, menurutnya, bila jumlah suara yang disengketakan bila dikabulkan akan mempengaruhi posisi.

"Kami tahu perselisihan hasil pemilu sarat dengan muatan politik yang mungkin akan menimbulkan kecemasan dan ketegangan," ujarnya. Hal itu, menurut Jimly, tidak boleh mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Saat ini pihaknya juga akan mengundang kembali para tim sukses capres yang masuk pada putaran kedua. "Supaya lebih sip, untuk mengecek kesiapan mereka. Jadi tidak ada lagi nanti yang masih bertanya dalam sidang," ungkapnya. Selain tim sukses capres, MK juga akan mengundang KPU dan Panwaslu untuk mengecek kesiapan mereka.

Maria Ulfah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Depok Tetap Lantik 13 Anggota DPRD Bermasalah
Koalisi Partai di Daerah Siap Mengangkan Mega
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
PKB Jatim Terganggu Dengan Koalisi Kebangsaan
Besok, Hasyim Buka Pameran Foto Bom Bali
Yudhoyono Calonkan Menteri Agama dari NU
Panwaslu Bali Minta KPU Selidiki Lagi Ijazah Anggota Legislatif
Megawati Bagi-Bagi Bantuan di Mataram
Pensiunan Pertamina Minta MK Cabut UU Migas
Wewenang Pelantikan DPRD Bermasalah Ada di KPUD
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Profil Megawati Soekarnoputri
Profil Susilo B. Yudhoyono
Profil Jusuf Kalla
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data