Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
Selasa, 24 Agustus 2004 | 11:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengangap pemeriksaan uji materiil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan sudah cukup. Selanjutnya, majelis hakim akan mengadakan permusyawaratan untuk memutuskan perkara tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum hari Selasa (24/8) di kantor Mahkamah Konstitusi.

Padahal, pada sidang kali ini rencananya pemohon akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Namun, ahli yang akan dihadirkan, ternyata tidak bisa menghadiri persidangan pada pukul 9.30 wib dan baru bisa datang pukul 13.00 wib. Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim tidak bisa menunda sidang lagi karena menurut majelis, perkara uji materiil UU Ketenagakerjaan ini, sudah terlalu lama dan berlarut-larut. "Tidak bisa ditunda, kami banyak pekerjaan. Kami anggap saudara tidak menggunakan hak saudara," kata Jimly dalam sidang.

Ia juga mengungkapkan permohonan ini merupakan limpahan dari Mahkamah Agung pada tahun 2003 yang seharusnya sudah diputus. Sebagai gantinya, pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan tertulis baik dari saksi maupun dari ahli dalam waktu 14 hari. "Silahkan sebanyak-banyaknya keterangan tertulis disampaikan," ujar Jimly. Rencananya pemohon dalam sidang kali ini akan mengajukan ahli Revrisond Baswir, pakar bidang ekonomi politik yang saat ini masih berada di Yogyakarta.

Seperti diketahui, pemohon berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati dan Erna Ratnaningsih yang mewakili puluhan serikat pekerja untuk mengajukan uji materiil UU Ketenagakerjaan. Khususnya mengenai pasal-pasal legalisasi outsourcing, pemogokan karyawan dan asal muasal lahirnya UU Ketenagakerjaan tersebut.

Menurut pemohon, undang-undang ini memiliki jiwa, substansi dan proses pembuatan yang tidak berpihak pada kaum buruh.

Maria Ulfah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Parpol
Pemerintah Didesak Usut Kematian Misterius TKW
MK Minta Permohonan Uji Materil UU SDA Diperbaiki
Tokoh Agama Menghimbau Konstitusi Tidak Dipolitisasi
Pekerja Mc. Dermott dan Singacom datangi Disnaker
Sejumlah Tokoh Politik Hadiri Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi
Malaysia Berjanji Hentikan Razia TKI Ilegal
Hakim Nilai Pemohon Uji Materiil UU Pilpres Tidak Serius
TKI Ilegal dari Malaysia Tidak Akan Dipulangkan Menjelang Pilpres
Ratusan Ribu TKI Ilegal di Malaysia Tidak Akan Dipulangkan
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data