|
Hukum
Hakim Menghukum Regu Arhanudse-6
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim ad hoc Hak Asasi Manusia Jakarta untuk kasus Tanjung Priok yang diketuai Andi Samsan Nganro, menghukum bekas pasukan Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Pasukan itu terbukti melakukan pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan. "Terdakwa secara serentak dan bersama-sama melakukan serangan penembakan kepada massa hingga menimbulkan korban meninggal dunia," kata Andi di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta, Jumat (20/8).
Kapten Sutrisno Mascung, pimpinan regu itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara 12 anggota lainnya masing-masing dua tahun penjara. Ke-12 anggota regu itu (dengan pangkat saat ini) adalah Kopral Kepala Asrori, Kopral Kepala Siswoyo, Sersan Mayor Siswoyo, Letnan Dua Zulfata, Sersan Kepala Sumitro, Sersan Kepala Sofyan Hadi, Kopral Kepala Prayogi, Kopral Kepala Winarko, Kopral Kepala Idrus dan Sersan Dua Muhson (pangkat pada saat sekarang), serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, yaitu Prajurit Satu Parnu dan Prajurit Dua Kartijo.
Regu III Arhanudse-6 adalah pasukan yang diperbantukan ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk tugas pengamanan. Setibanya di Polres Jakarta Utara, pasukan itu bentrok dengan massa pimpinan almarhum Amir Biki yang sudah terprovokasi ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan aparat Kodim 0502 pada 12 Septmber 1984. Pasukan yang dilengkapi dengan senjata SKS buatan Rusia lengkap dengan peluru tajam dan sangkur, itu menembaki massa yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 64 orang luka.
Tindakan penembakan itu, menurut majelis hakim sebenarnya sudah direncanakan secara matang. Indikasinya, tidak adanya tindakan pengamanan terhadap tablig akbar massa pada malam kejadian di Jalan Sindang, Jakarta Utara. Massa yang terprovokasi itu akhirnya melakukan pengrusakan terhadap rumah ibadat dan membakar toko-toko kaum Tionghoa di daerah Koja, Jakarta Utara. "Kodim membiarkan keadaan berlarut, sehingga terpaksa menggunakan kekuasan militer untuk menghadapi massa," kata Binsar Gultom, salah satu hakim anggota, saat membacakan putusan.
Sebenarnya, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu sepuluh tahun penjara. Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum menyatakan, masih pikir-pikir terhadap putusan itu. Sementara itu, terdakwa Sutrisno Mascung usai persidangan langsung menyatakan banding. "Kita bukan menghadang massa, tapi mengamankan Polres. Kita membela diri, karena dikeroyok massa," kata Sutrisno.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|