Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Hakim Menghukum Regu Arhanudse-6
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim ad hoc Hak Asasi Manusia Jakarta untuk kasus Tanjung Priok yang diketuai Andi Samsan Nganro, menghukum bekas pasukan Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Pasukan itu terbukti melakukan pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan. "Terdakwa secara serentak dan bersama-sama melakukan serangan penembakan kepada massa hingga menimbulkan korban meninggal dunia," kata Andi di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta, Jumat (20/8).

Kapten Sutrisno Mascung, pimpinan regu itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara 12 anggota lainnya masing-masing dua tahun penjara. Ke-12 anggota regu itu (dengan pangkat saat ini) adalah Kopral Kepala Asrori, Kopral Kepala Siswoyo, Sersan Mayor Siswoyo, Letnan Dua Zulfata, Sersan Kepala Sumitro, Sersan Kepala Sofyan Hadi, Kopral Kepala Prayogi, Kopral Kepala Winarko, Kopral Kepala Idrus dan Sersan Dua Muhson (pangkat pada saat sekarang), serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, yaitu Prajurit Satu Parnu dan Prajurit Dua Kartijo.

Regu III Arhanudse-6 adalah pasukan yang diperbantukan ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk tugas pengamanan. Setibanya di Polres Jakarta Utara, pasukan itu bentrok dengan massa pimpinan almarhum Amir Biki yang sudah terprovokasi ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan aparat Kodim 0502 pada 12 Septmber 1984. Pasukan yang dilengkapi dengan senjata SKS buatan Rusia lengkap dengan peluru tajam dan sangkur, itu menembaki massa yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 64 orang luka.

Tindakan penembakan itu, menurut majelis hakim sebenarnya sudah direncanakan secara matang. Indikasinya, tidak adanya tindakan pengamanan terhadap tablig akbar massa pada malam kejadian di Jalan Sindang, Jakarta Utara. Massa yang terprovokasi itu akhirnya melakukan pengrusakan terhadap rumah ibadat dan membakar toko-toko kaum Tionghoa di daerah Koja, Jakarta Utara. "Kodim membiarkan keadaan berlarut, sehingga terpaksa menggunakan kekuasan militer untuk menghadapi massa," kata Binsar Gultom, salah satu hakim anggota, saat membacakan putusan.

Sebenarnya, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu sepuluh tahun penjara. Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum menyatakan, masih pikir-pikir terhadap putusan itu. Sementara itu, terdakwa Sutrisno Mascung usai persidangan langsung menyatakan banding. "Kita bukan menghadang massa, tapi mengamankan Polres. Kita membela diri, karena dikeroyok massa," kata Sutrisno.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Anggota TNI Yon Arhanudri Diberondong Peluru
Dalam Kasus Tanjung Priok, Terbukti Ada Serangan Terencana
Tim SBY Optimis Raih 95 Persen Suara Keluarga TNI
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
TNI Angkatan Laut Dapat Hibah Tujuh Kapal
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
KSAD: Pembinaan Teritorial Sangat Penting
Ramos Horta Akui Pulau Batek Milik Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data