Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dalam Kasus Tanjung Priok, Terbukti Ada Serangan Terencana
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasukan Beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara dinyatakan terbukti melakukan penyerangan secara meluas dan sistematis kepada penduduk sipil dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus Tanjung Priok di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, penyerangan terhadap massa almarhum Amir Biki dilakukan dengan perencanaan matang. Perencanaan itu dimulai dengan tidak melakukan pengamanan pada saat massa melakukan tabligh akbar di jalan Sindang Jakarta Utara.

Akibat tidak adanya pengamanan, terjadi perusakan dan pembakaran gereja dan terhadap rumah milik orang-orang Cina di daerah Koja. "Kodim membiarkan keadaan berlarut, sehingga terpaksa menggunakan kekuasan militer untuk menghadapi massa," kata Binsar Gultom, hakim anggota, saat membacakan putusan tersebut.

Sikap Dandim tersebut dianggap tidak tanggap terhadap situasi politik yang saat itu memanas. Masyarakat Tanjung Priok saat itu, menurut majelis, menentang kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan asas tunggal Pancasila, program keluarga berencana dan pelarangan jilbab bagi pelajar.

Komandan Kodim justru berupaya menggunakan kekuatan militer dengan memperbantukan Pasukan Beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara yang dilengkapi dengan senjata SKS dan peluru tajam. Padahal diketahui, senjata tersebut cukup berbahaya apabila aparat sedang berhadapan dengan massa.

Indikasi tindakan terencana lainnya, menurut majelis adalah penguburan korban akibat bentrokan tersebut dilakukan pada malam hari tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga korban. "Tak ada lampu penerangan sehingga menimbulkan kesan aparat menutup-nutupi," kata Binsar.

Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yan Juanda Saputra, kuatir dengan pertimbangan majelis hakim. "Sepertinya ini mengarah pada penghukuman," katanya. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan majelis tadi, hampir mirip dengan pertimbangan dalam perkara Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar-Butar, yang dihukum 10 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa saat ini diskors untuk salat Jumat dan makan siang. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Bebasnya Sriyanto Dinilai Pembenaran Kekerasan Negara
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
RA Butar-butar Juga Ingin Diputus Bebas
Beni Bikki Usulkan Perkara Tanjung Priok Dibawa ke Mahkamah Internasional
Sriyanto Divonis Bebas
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data