|
Nasional
Dalam Kasus Tanjung Priok, Terbukti Ada Serangan Terencana
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasukan Beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara dinyatakan terbukti melakukan penyerangan secara meluas dan sistematis kepada penduduk sipil dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus Tanjung Priok di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, penyerangan terhadap massa almarhum Amir Biki dilakukan dengan perencanaan matang. Perencanaan itu dimulai dengan tidak melakukan pengamanan pada saat massa melakukan tabligh akbar di jalan Sindang Jakarta Utara.
Akibat tidak adanya pengamanan, terjadi perusakan dan pembakaran gereja dan terhadap rumah milik orang-orang Cina di daerah Koja. "Kodim membiarkan keadaan berlarut, sehingga terpaksa menggunakan kekuasan militer untuk menghadapi massa," kata Binsar Gultom, hakim anggota, saat membacakan putusan tersebut.
Sikap Dandim tersebut dianggap tidak tanggap terhadap situasi politik yang saat itu memanas. Masyarakat Tanjung Priok saat itu, menurut majelis, menentang kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan asas tunggal Pancasila, program keluarga berencana dan pelarangan jilbab bagi pelajar.
Komandan Kodim justru berupaya menggunakan kekuatan militer dengan memperbantukan Pasukan Beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara yang dilengkapi dengan senjata SKS dan peluru tajam. Padahal diketahui, senjata tersebut cukup berbahaya apabila aparat sedang berhadapan dengan massa.
Indikasi tindakan terencana lainnya, menurut majelis adalah penguburan korban akibat bentrokan tersebut dilakukan pada malam hari tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga korban. "Tak ada lampu penerangan sehingga menimbulkan kesan aparat menutup-nutupi," kata Binsar.
Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yan Juanda Saputra, kuatir dengan pertimbangan majelis hakim. "Sepertinya ini mengarah pada penghukuman," katanya. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan majelis tadi, hampir mirip dengan pertimbangan dalam perkara Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar-Butar, yang dihukum 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa saat ini diskors untuk salat Jumat dan makan siang. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|