|
Nasional
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara divonis bersalah dalam kasus pelanggran HAM berat Tanjung Priok, di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/8). Ke-13 anggota regu tersebut dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian dari serangan yang luas dan sistemastis pada serangan 12 september 1984 di Tanjung Priok. Pimpinan regu tersebut Kapten Sutrisno Mascung dihukum 3 tahun penjara, sedangkan 10 terdakwa lainnya dihukum masing-masing 2 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro memberikan kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap 13 korban peristwa Tanjung Priok. Jumlah kompensasi yang diberikan dan dikabulkan majelis hakim sebesar Rp 658 juta, sedangkan ganti rugi imaterial sebasar Rp 357 juta.
Menurut majelis, pasukan artileri tersebut dinilai telah melakukan pembunuhan terhadap massa pimpinan Amir Biki. Akibat dari itu sebanyak 23 orang atau setidaknya 14 orang tewas dan puluhan lainnya luka.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|