Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara divonis bersalah dalam kasus pelanggran HAM berat Tanjung Priok, di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/8). Ke-13 anggota regu tersebut dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian dari serangan yang luas dan sistemastis pada serangan 12 september 1984 di Tanjung Priok. Pimpinan regu tersebut Kapten Sutrisno Mascung dihukum 3 tahun penjara, sedangkan 10 terdakwa lainnya dihukum masing-masing 2 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro memberikan kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap 13 korban peristwa Tanjung Priok. Jumlah kompensasi yang diberikan dan dikabulkan majelis hakim sebesar Rp 658 juta, sedangkan ganti rugi imaterial sebasar Rp 357 juta.

Menurut majelis, pasukan artileri tersebut dinilai telah melakukan pembunuhan terhadap massa pimpinan Amir Biki. Akibat dari itu sebanyak 23 orang atau setidaknya 14 orang tewas dan puluhan lainnya luka.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
Dalam Kasus Tanjung Priok, Terbukti Ada Serangan Terencana
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Presiden Akui Penyelesaian Kasus HAM Tidak Maksimal
Bebasnya Sriyanto Dinilai Pembenaran Kekerasan Negara
Kongres AS Akan Persoalkan Kembali Kerjasama Militer dengan Indonesia
Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral
Kejaksaan Nyatakan Kasasi atas Putusan Adam Damiri
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data