Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 11:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Sutrisno Mascung dkk. menilai putusan dalam perkara ini tidak memiliki relevansi dengan putusan perkara sebelumnya. "Majelis hakim memiliki otoritas masing-masing dalam memutuskan perkara" kata Yan Juanda Saputra, sebelum persidangan hari ini, Jumat (20/8), di PN Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, siang ini sekitar pukul 10.00 wib, pengadilan ad hoc HAM Jakarta akan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 12 September 1984 dengan terdakwa anggota pasukan beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Mereka sebelumnya telah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Yan Juanda mengatakan putusan perkara itu akan sangat tergantung kemampuan daya nalar hakim dalam mengkaji fakta-fakta yang ada di persidangan. "Subyektivitas hakim pasti ada" katanya.

Namun, ia menilai putusan perkara sebelumnya dengan terdakwa Mayjen Sriyanto, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, bisa saja berpengaruh pada putusan ditingkat kasasi. Mahkamah Agung, menurutnya, akan mengkaji dan membandingkan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ini berdasarkan fakta-fakta yang di persidangan.

Sebelumnya pengadilan ad hoc HAM Jakarta telah menghukum Mayjen (purn) Rudolf Adolf Butar-butar, Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara saat itu dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mayjen (purn.) Pranowo dan Mayjen Sriyanto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Bebasnya Sriyanto Dinilai Pembenaran Kekerasan Negara
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
RA Butar-butar Juga Ingin Diputus Bebas
Beni Bikki Usulkan Perkara Tanjung Priok Dibawa ke Mahkamah Internasional
Sriyanto Divonis Bebas
Hakim: Peristiwa Tanjung Priok Terjadi Spontan
Sidang Pembacaan Vonis Sriyanto Penuh Sesak
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data