|
Nasional
Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 11:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Sutrisno Mascung dkk. menilai putusan dalam perkara ini tidak memiliki relevansi dengan putusan perkara sebelumnya. "Majelis hakim memiliki otoritas masing-masing dalam memutuskan perkara" kata Yan Juanda Saputra, sebelum persidangan hari ini, Jumat (20/8), di PN Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, siang ini sekitar pukul 10.00 wib, pengadilan ad hoc HAM Jakarta akan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 12 September 1984 dengan terdakwa anggota pasukan beregu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Mereka sebelumnya telah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Yan Juanda mengatakan putusan perkara itu akan sangat tergantung kemampuan daya nalar hakim dalam mengkaji fakta-fakta yang ada di persidangan. "Subyektivitas hakim pasti ada" katanya.
Namun, ia menilai putusan perkara sebelumnya dengan terdakwa Mayjen Sriyanto, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, bisa saja berpengaruh pada putusan ditingkat kasasi. Mahkamah Agung, menurutnya, akan mengkaji dan membandingkan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ini berdasarkan fakta-fakta yang di persidangan.
Sebelumnya pengadilan ad hoc HAM Jakarta telah menghukum Mayjen (purn) Rudolf Adolf Butar-butar, Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara saat itu dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mayjen (purn.) Pranowo dan Mayjen Sriyanto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|