Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 09:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Satu berkas perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok lagi akan diputuskan hari ini. Berkas perkara dengan terdakwa Sutrisno Mascung dan 12 lainnya yang tergabung dalam pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara rencananya akan diputuskan oleh hakim ketua Andi Samsan Nganro di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta, Jumat (20/8).

Pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara adalah pasukan yang diperbantukan (BKO) ke Polres Jakarta Utara. Namun saat di Jalan Yos Sudarso, di depan kantor polres tersebut, pasukan itu bentrok dengan massa pimpinan (alm.) Amir Biki yang ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara.

Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.

Bentrokan itu mengakibatkan korban jiwa akibat penembakan yang dilakukan pasukan tersebut. Sehingga mereka dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atas kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. "Akibat penembakan itu menimbulkan dampak atau akibat yang luar biasa yaitu tewasnya 23 orang yang dapat diidentifikasi 14 orang, luka tembak 64 orang yang dapat diidentifikasi 11 orang yang waktu itu ikut berkelompok atau berada dalam rombongan massa," kata Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum saat itu.

Sebelumnya pengadilan ad hoc HAM Jakarta telah menghukum Mayjen (purn) Rudolf Adolf Butar-butar, Komandan KODIM 0502 Jakarta Utara saat itu dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mayjen (purn.) Pranowo dan Mayjen Sriyanto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Presiden Akui Penyelesaian Kasus HAM Tidak Maksimal
Bebasnya Sriyanto Dinilai Pembenaran Kekerasan Negara
Kongres AS Akan Persoalkan Kembali Kerjasama Militer dengan Indonesia
Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral
Kejaksaan Nyatakan Kasasi atas Putusan Adam Damiri
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
Menlu Bantah Pembentukan Komisi Ahli Kasus Timor Timur
Pemerintah Tolak Intervensi Asing Terhadap Pengadilan HAM Timor Leste
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data