Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Bebasnya Sriyanto Dinilai Pembenaran Kekerasan Negara
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 22:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) menilai bebasnya Mayjen Sriyanto merupakan pembenaran terhadap kekerasan yang dilakukan oleh negara.

YLBHI, Walhi, PBHI, Kontras, Imparsial, Demos, Elsam, dan korban Tanjung Priok mengutarakan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kontras, Jumat (13/8)0.

Ketua PBHI, Hendardi, mengatakan bahwa pengadilan HAM ad hoc tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Pengadilan bersama Kejaksaan Agung, menurutnya, telah menjadi sarana impunity bagi militer. "Ini semakin meneguhkan supremasi militer dalam kehidupan demokrasi di Indonesia," katanya.

Tidak dihukumnya para pelaku kejahatan kemanusiaan, menurut Hendardi, telah melumpuhkan peranan lembaga peradilan, di mana dengan bebasnya para jenderal tersebut, merupakan tanda bahwa masyarakat akan menjadi korban kejahatan serupa di kemudian hari.

Menurut Hendardi, pada masa lampau membungkam pendapat dan ekspresi publik dengan kekerasan adalah hal yang wajar dan sering didapat. Perkembangan politik telah membuat cara yang ditempuh semakin halus. Pengadilan dan produk perundangan telah menjadi sarana baru pembenaran kekerasan tersebut.

Usman Hamid, Koordinator Kontras, menilai bahwa pengadilan tidak jujur dalam melihat proses islah yang dijalani sekelompok korban dengan para pelaku. Keputusan bebas menurutnya telah melecehkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang diperjuangkan para korban. "Keputusan itu menjadi lampu hijau bagi pelecehan kemanusiaan di kemudian hari," katanya.

Tito Sianipar - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kongres AS Akan Persoalkan Kembali Kerjasama Militer dengan Indonesia
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
RA Butar-butar Juga Ingin Diputus Bebas
Beni Bikki Usulkan Perkara Tanjung Priok Dibawa ke Mahkamah Internasional
Sriyanto Divonis Bebas
Hakim: Peristiwa Tanjung Priok Terjadi Spontan
Sidang Pembacaan Vonis Sriyanto Penuh Sesak
Kontras Kuatir Mayjen TNI Sriyanto Juga Bebas
Korban Tanjung Priok Tuntut Kasasi Pranowo
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data