|
Nasional
Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 12:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Banyaknya terdakwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang bebas dari hukuman, karena kejaksaan tidak serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) menyatakan kejaksaan agung tidak mempunyai keinginan menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM itu. "Kejaksaan tidak mau mengambil risiko terhadap pihak yang menjadi bagian dari penguasa," kata Usman Hamid, korrdinator Badan Pekerja KONTRAS kepada Tempo News Room, Jumat (13/8) di Jakarta.
Kejaksaan, menurut Usman, tidak memiliki kemauan dan keinginan membongkar kesalahan-kesalahan yang dilakukan pelaku pelanggar HAM karena kejaksaan merupakan bagian dari penguasa. Indikasi ketidakseriusan itu menurutnya bisa terlihat secara teknis seperti dari surat dakwaan, tuntutan dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat lemah. Seperti dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, kejaksaan menolak menghadirkan saksi-saksi yang bisa memberatkan para terdakwa.
Selain kejaksaan, Usman juga menyoroti kinerja para hakim yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Dalam kasus Tanjung Priok, lanjutnya, seharusnya majelis hakim menghukum para saksi yang mencabut kesaksiannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kejaksaan. Para saksi itu, menurutnya telah membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. "Mestinya mereka dipidana karena telah berbohong," katanya.
Majelis hakim, menurut Usman seharusnya bertindak secara jujur. Saksi-saksi dalam kasus Tanjung Priok yang mencabut kesaksian dalam BAP tidak lagi otonom. Kesaksian mereka, telah dipengaruhi dengan islah dengan para terdakwa dalam hal ini pihak TNI. "Mereka kan mendapat uang dan sepeda motor," katanya.
Seperti diketahui, beberapa terdakwa pelaku pelanggaran HAM di Indonesia dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, pengadilan ad hoc HAM Jakarta membebaskan dua orang terdakwa Mayjen (purn) Pranowo dan Mayjen Sriyanto. Sedangkan dalam pelanggaran HAM berat Timor Timur, pengadilan tinggi Jakarta membebaskan Mayjen Adam Damiri, Letnan Kolonel (Inf.) M. Noer Muis, Kolonel Pol. Hulman Goeltom dan Letnan Kolonel (inf.) Sujarwo.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|