Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kontras : Kejaksaan dan Hakim Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 12:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Banyaknya terdakwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang bebas dari hukuman, karena kejaksaan tidak serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) menyatakan kejaksaan agung tidak mempunyai keinginan menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM itu. "Kejaksaan tidak mau mengambil risiko terhadap pihak yang menjadi bagian dari penguasa," kata Usman Hamid, korrdinator Badan Pekerja KONTRAS kepada Tempo News Room, Jumat (13/8) di Jakarta.

Kejaksaan, menurut Usman, tidak memiliki kemauan dan keinginan membongkar kesalahan-kesalahan yang dilakukan pelaku pelanggar HAM karena kejaksaan merupakan bagian dari penguasa. Indikasi ketidakseriusan itu menurutnya bisa terlihat secara teknis seperti dari surat dakwaan, tuntutan dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat lemah. Seperti dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, kejaksaan menolak menghadirkan saksi-saksi yang bisa memberatkan para terdakwa.

Selain kejaksaan, Usman juga menyoroti kinerja para hakim yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Dalam kasus Tanjung Priok, lanjutnya, seharusnya majelis hakim menghukum para saksi yang mencabut kesaksiannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kejaksaan. Para saksi itu, menurutnya telah membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. "Mestinya mereka dipidana karena telah berbohong," katanya.

Majelis hakim, menurut Usman seharusnya bertindak secara jujur. Saksi-saksi dalam kasus Tanjung Priok yang mencabut kesaksian dalam BAP tidak lagi otonom. Kesaksian mereka, telah dipengaruhi dengan islah dengan para terdakwa dalam hal ini pihak TNI. "Mereka kan mendapat uang dan sepeda motor," katanya.

Seperti diketahui, beberapa terdakwa pelaku pelanggaran HAM di Indonesia dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, pengadilan ad hoc HAM Jakarta membebaskan dua orang terdakwa Mayjen (purn) Pranowo dan Mayjen Sriyanto. Sedangkan dalam pelanggaran HAM berat Timor Timur, pengadilan tinggi Jakarta membebaskan Mayjen Adam Damiri, Letnan Kolonel (Inf.) M. Noer Muis, Kolonel Pol. Hulman Goeltom dan Letnan Kolonel (inf.) Sujarwo.

Edy Can - Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
Menlu Bantah Pembentukan Komisi Ahli Kasus Timor Timur
Pemerintah Tolak Intervensi Asing Terhadap Pengadilan HAM Timor Leste
RA Butar-butar Juga Ingin Diputus Bebas
Putusan Pengadilan HAM Urusan Dalam Negeri
Beni Bikki Usulkan Perkara Tanjung Priok Dibawa ke Mahkamah Internasional
Sriyanto Divonis Bebas
Hakim: Peristiwa Tanjung Priok Terjadi Spontan
Sidang Pembacaan Vonis Sriyanto Penuh Sesak
Imparsial Kecam Putusan Bebas terhadap Pranowo
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 25 Thn.2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Wiranto
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data