Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua Komnas HAM: Jaksa Harus Berjuang Keras untuk Kasasi
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 11:26 WIB

TEMPO Interaktif, : Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan jaksa harus berjuang keras untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Mayjen Sriyanto. Sriyanto dibebaskan, karena menurut hakim tidak terbukti melakukan tindak kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984.

Jaksa Darmono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, mengatakan Sriyanto terbukti melakukan kejahatan HAM berat. Sriyanto dituntut 10 tahun penjara. Tapi, menurut hakim bentrokan terjadi karena aparat diserang massa yang bersenjata tajam.

?Jaksa harus berjuang keras untuk kasasi. Komnas HAM sebagai penyelidik tidak ada kewenangan lagi. Kewenangan kita hanya menyelidiki,? kata Abdul Hakim kepada Tempo News Room, setelah rapat pleno di kantor Komnas HAM, Kamis (12/8).

Menurut Hakim, Komnas HAM tidak bisa mempengaruhi jalannya proses hukum terhadap para terdakwa. ?Komnas HAM tidak berwenang menentukan siapa-siapa tersangka. Tapi ini pelanggaran HAM berat,? ucapnya ketus.

Sriyanto saat kejadian menjabat sebagai Kasi Ops 2 Kodim Jakarta Utara, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut hakim, dalam peristiwa yang menewaskan setidak-tidaknya 23 orang itu, bukan bagian dari serangan secara sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil.

Tito Sianipar - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

TNI Tindak Tegas Anggotanya yang Tidak Netral
Pemerintah Tolak Intervensi Asing Terhadap Pengadilan HAM Timor Leste
RA Butar-butar Juga Ingin Diputus Bebas
Beni Bikki Usulkan Perkara Tanjung Priok Dibawa ke Mahkamah Internasional
Izin Bangun Rumah Ibadah Seharusnya Dicabut
Sriyanto Divonis Bebas
Hakim: Peristiwa Tanjung Priok Terjadi Spontan
Sidang Pembacaan Vonis Sriyanto Penuh Sesak
Kontras Kuatir Mayjen TNI Sriyanto Juga Bebas
Korban Tanjung Priok Tuntut Kasasi Pranowo
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data