|
Nasional
Pemerintah dan DPR Tunda Anggaran Tambahan Pilpres Kedua
Kamis, 15 Juli 2004 | 23:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah hanya memberikan persetujuan sementara Rp. 10 miliar dari Rp. 418 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) tahap kedua, 5 September mendatang. Sisanya, Rp. 408 miliar masih harus menunggu hasil penelitian dan keputusan Panitia Anggaran Komisi II DPR dan pihak pemerintah.
"Rp. 10 miliar untuk keperluan tambahan kotak suara, surat suara, formulir, sampul, tinta dan segel, ini harus didahulukan, karena DPR akan reses terhitung 16 Juli sampai 16 Agustus mendatang," kata Ketua Panitia Anggaran, Abdullah Zainie, di Jakarta, Kamis (15/7).
Sisa anggaran yang diusulkan, kata Zainie, dimandatkan pada sidang Panitia Anggaran, KPU, Komisi II dan pemerintah, 20-23 Agustus mendatang. Pada 23 Agustus, barulah bisa diputuskan berapa total anggaran belanja tambahan yang akan diberikan ke KPU. "KPU sudah bisa mencetak segala kelengkapan logitik selama 7-10 Agustus ini dan selanjutnya bisa didistribusikan ke Kabupaten/Kota sampai TPS sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Zainie.
KPU mengajukan anggaran tambahan untuk Pilpres tahap kedua sebesar Rp. 418 miliar. Rinciannya, pengangkutan logistik sebesar Rp. 25 miliar, sosialisasi sebesar Rp. 10 miliar, IT sebesar Rp. 40 miliar dan tambahan cetak surat suara, formulir, sampul serta tinta sebesar Rp. 10 miliar; untuk operasional KPU di daerah, baik transportasi maupun barang cetakan untuk 32 provinsi sebesar Rp 33,2 miliar, 440 Kabupaten/Kota sebesar Rp. 126 miliar, 5.109 Panitia Pelaksana Kecamatan sebesar Rp. 26,6 miliar, 71.018 PPS sebesar Rp. 11,5 miliar dan 574..945 KPPS sebesar Rp. 120,8 miliar; untuk dana daerah khusus dianggarkan sebesar Rp. 15 miliar.
Di luar itu, KPU juga mengusulkan anggaran operasional 2005 yang mencapai Rp. 900 miliar. Rinciannya, evaluasi pemilu sebesar Rp. 19,2 miliar, penyempurnaan RUU Pemilu sebesar Rp. 3 miliar, updating pemilih sebesar Rp. 214,9 miliar, pembangunan gedung logistik sebesar Rp. 141,6 miliar dan operasional KPU pusat serta daerah sebesar Rp. 521 miliar.
"Penundaan tambahan anggaran tidak akan menghambat proses pelaksanaan pilpres tahap kedua," kata Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo menilai, KPU melakukan pemborosan luar biasa dalam menjalankan program pelaksanaan pemilu. KPU dinilai tidak memiliki sensitivitas di saat kondisi bangsa sedang sulit. "Saya menilai, mereka cenderung berfoya-foya," kata Djoko. Dicontohkannya, usulan anggaran Rp. 900 miliar untuk 2005 menyangkut honor dan gaji anggota KPU dan jajarannya, seharusnya bisa dipotong, karena pekerjaan sudah relatif menurun.
Perbandinganpun diberikan Djoko, yaitu TVRI dengan 8000 karyawannya yang hanya menghabiskan anggaran Rp. 250 miliar. "Permintaan anggaran KPU itu harus ditolak. Jika dipenuhi, maskimal jumlahnya hanya separuh dari yang diusulkan," kata Djoko lagi.
Walau demikian, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Achmad Rohyadi mengaku, belum bisa menjawab walau pemerintah sudah mengalokasikan dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mendesak.
Ecep S. Yasa - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|