|
Nasional
DPR Setujui Perpu Pemilu
Kamis, 15 Juli 2004 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat paripurna DPR akhirnya menerima Perpu Pemilu No. 2 Tahun 2004 agar disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini ditempuh melalui voting, setelah lobi yang dilakukan antarfraksi di sela-sela rapat paripurna itu, Kamis (15/7) siang, tidak menghasilkan kesepakatan bulat.
Sebanyak 188 anggota menerima Perpu itu disahkan menjadi undang-undang, 45 menolak, sehingga total berjumlah 233 orang dari jumlah seluruh peserta 259 anggota Dewan.
Sebagian besar anggota Dewan menganggap keadaan saat itu sangat genting dan memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu yang menoleransi keterlambatan KPU mendistribusikan logistik ke TPS-TPS dan menambahkan pasal pemilu lanjutan.
Menurut mereka, telah terjadi kepanikan pemilu sehingga tidak bisa berlangsung serentak karena hingga H-3 surat suara dan tinta pemilu belum tiba ditempat pemungutan suara 100 persen.
Menurut mereka, wajar jika Perpu itu dikeluarkan, meskipun bukan disebabkan kerusuhan, bencana alam, dan gangguan keamanan. Perpu itu dikeluarkan pemerintah pada 2 April 2004 untuk mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Sutarjo Suryoguritno, sebelum dilakukan lobi, fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi yang menerima tanpa syarat perpu itu disahkan menjadi RUU yakni FPDIP, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi PPP, Fraksi TNI/Polri, dan FKKI.
Fraksi yang menerima dengan catatan yakni Fraksi Golkar. Fraksi yang menolak adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Reformasi, dan Fraksi Daulah Umah.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|