Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Setujui Perpu Pemilu
Kamis, 15 Juli 2004 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat paripurna DPR akhirnya menerima Perpu Pemilu No. 2 Tahun 2004 agar disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini ditempuh melalui voting, setelah lobi yang dilakukan antarfraksi di sela-sela rapat paripurna itu, Kamis (15/7) siang, tidak menghasilkan kesepakatan bulat.

Sebanyak 188 anggota menerima Perpu itu disahkan menjadi undang-undang, 45 menolak, sehingga total berjumlah 233 orang dari jumlah seluruh peserta 259 anggota Dewan.

Sebagian besar anggota Dewan menganggap keadaan saat itu sangat genting dan memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu yang menoleransi keterlambatan KPU mendistribusikan logistik ke TPS-TPS dan menambahkan pasal pemilu lanjutan.

Menurut mereka, telah terjadi kepanikan pemilu sehingga tidak bisa berlangsung serentak karena hingga H-3 surat suara dan tinta pemilu belum tiba ditempat pemungutan suara 100 persen.

Menurut mereka, wajar jika Perpu itu dikeluarkan, meskipun bukan disebabkan kerusuhan, bencana alam, dan gangguan keamanan. Perpu itu dikeluarkan pemerintah pada 2 April 2004 untuk mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Sutarjo Suryoguritno, sebelum dilakukan lobi, fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi yang menerima tanpa syarat perpu itu disahkan menjadi RUU yakni FPDIP, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi PPP, Fraksi TNI/Polri, dan FKKI.

Fraksi yang menerima dengan catatan yakni Fraksi Golkar. Fraksi yang menolak adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Reformasi, dan Fraksi Daulah Umah.

Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

8.000 Suara untuk SBY Dicoblos Oknum di Tawao
Pemantau Minta Pilpres Tahap II Ditunda
Soenarno: Departemen Kimpraswil Tidak Perlu Dibubarkan
Hasyim Muzadi Kunjungi Kiai Subadar
Presiden Serahkan Bantuan Kependudukan Rp 15,2 Miliar
Penyewa Bus ke Al Zaytun Bukan Warga Kampung Kapuk
SBY Melayat Hoegeng
Megawati Akan Satukan PPP dan Golkar
PPP Jatim: Agum Gumelar Layak Menjadi Ketua Umum PPP
Cetro: Pemantau Asing Tak Diperlukan Lagi
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data