Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Danjen Kopassus Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Kamis, 15 Juli 2004 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen TNI Sriyanto menitikkan air mata saat membacakan pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa.

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum," katanya dalam persidangan ad Hoc HAM Tanjung Priok Jakarta Pusat, Kamis (15/7), yang dihadiri para anak buahnya dan korban peristiwa Tanjung Priok.

Sebelumnya, Sriyanto dituntut hukuman 10 tahun penjara karena dianggap telah melakukan kejahatan atas kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Sriyanto dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban pada peristiwa yang terjadi di Jalan Yos Sudarso di depan Markas Polres Jakarta Utara pada peristiwa 20 tahun silam itu.

Saat itu, Sriyanto selaku Kepala Seksi Operasi 2 Kodim 0502 Jakarta Utara mengantarkan Regu III Arhanudse-6 KOdim 0502 Jakarta Utara yang diperbantukan (BKO) ke Polres Jakarta Utara untuk tindak pengamanan. Namun setibanya di depan mapolres tersebut, pasukan yang terdiri 13 orang bersenjata SKS lengkap dengan peluru tajam serta bayonet bentrok dengan anggota massa pimpinan almarhum Amir Biki.

Bentrokan itu berakhir dengan penembakan terhadap anggota massa yang menewaskan 32 orang dan 54 lainnya luka-luka. Tindakan Sriyanto dan pasukan yang menembak massa tersebut, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindakan yang menghilangkan atau merampas nyawa orang. Namun, Sriyanto menolak penilaian jaksa tersebut.

Ia mengatakan tindakan Regu III Arhanudse-6 KODIM 0502 Jakarta Utara yang membawa senjata SKS lengkap dengan bayonet itu merupakan prosedur tetap yang baku dalam kemiliteran. Apabila prajurit tidak melakukan hal tersebut, menurutnya prajurit itu salah dan satuan tersebut dinilai tidak siap.

Sriyanto juga menolak jika dikatakan sebagai pimpinan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Menurutnya, pasukan tersebut telah diserahkannya kepada Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) Jakarta Utara Kapten Pol. Sidahuruk. "Regu III dan Danru Serda Sutrisno Mascung sudah saya serahkan, sesuai permintaan Polres Jakarta Utara," katanya.

Ia juga membantah jika bentrokan antara massa dengan pasukan itu telah direncanakan sebelumnya. "Mengapa saya sendiri tidak bersenjata kalau ada niatan untuk menyerang massa?" tanyanya.

Dengan mengutip siaran pers yang dikeluarkan Komisi Penyelidik dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok, Jakarta 16 Juni 2001, Sriyanto mengatakan peristiwa itu merupakan force majeur. "Penembakan yang terjadi oleh para petugas keamanan adalah dalam keadaan terdesak," katanya.

Akhir dari pembelaan pribadi itu, Sriyanto berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan secara arif dan bijaksana. "Saya berharap agar keadilan di negara kita ini dapat diwujudkan dan ditegakkan tanpa harus terpengaruh oleh berbagai opini sebagian masyarakat yang menyesatkan," katanya.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda NTB Tahan 10 Pengusaha Pembabat Hutan
Polri dan KPK Gelar Perkara Puteh Jumat
8.000 Suara untuk SBY Dicoblos Oknum di Tawao
Satu Warga Tewas Akibat Bentrok di Timika
Polisi Periksa Enam Saksi Pembunuhan Caleg PDIP
Kapolri: Kami Belum Temukan Bahan-bahan Kimia
Polisi Tahan Kepala Cabang BII
Delapan Staf Bea Cukai Jalani Pemeriksaan
Dua Ledakan Mengguncang Bandung
Nurdin Halid Diperiksa Paling Telat Jumat
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data