Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sutyoso Divonis Minta Maaf Kepada AJI
Rabu, 14 Juli 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk meminta maaf secara terbuka kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berkaitan intimidasi aparat Ketentraman Ketertiban (Trantib) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Jakarta Timur terhadap anggota AJI Jakarta, Edy Haryadi.

Putusan banding itu mengukuhkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat 27 Januari 2003. "Ini keputusan yang baik di mana ada ruang bagi penegakan hukum bagi kalangan jurnalis," kata Edy Haryadi, selaku penggugat atau termohon banding kepada Tempo News Room, Rabu (14/7) di Jakarta.

Selain menguatkan putusan pengadilan negeri, majelis hakim banding yang diketuai Husyaini Andin Kasim juga mengharuskan Gubernur Sutyoso dan tergugat lainnya, Kepala Suku Dinas Tramtib dan Dapot Manihuruk, Komandan Tramtib, yang menghina Edy Haryadi membayar uang perkara Rp 150 ribu.

Kasus ini berawal dari pemberitaan yang dilakukan Edy Haryadi mengenai sengketa lahan swasta di Jalan Cakung Kilomter 3, Cakung, Jakarta Timur. Tulisan di harian Warta Kota itu mensinyalir adanya dugaan suap yang diterima aparat Trantib ketika mengadakan penggusuran di lahan sengketa tersebut.

Dugaan suap itu juga terjadi pada saat penggusuran di lahan sengketa Jalan Raya Bekasi Kilometer 18 Nomor 1 Jakarta Timur. Penggusuran area seluas 2.000 meter persegi yang dibiayai Probosutedjo sebesar Rp 700 juta untuk melengkapi surat-surat Hak Guna Bangunan PT Buana Estate.

Dapot Manihuruk, komandan lapangan Tramtib yang tidak senang atas pemberitaan itu kemudian melakukan intimidasi dan tindakan yang tidak menyenangan terhadap Edy Haryadi pada 27 Maret 2002. Dapot menunjuk, memaki dan menghardik wartawan tersebut di depan anak buahnya.

Kuasa hukum Sutiyoso mengatakan belum mendengar adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu. "Jangankan terima salinan, kita diberitahu saja belum," ujar Aleston Tambunan saat dihubungi melalui saluran telepon. Jika memang putusan itu mengalahkan Gubernur Sutiyoso, katanya, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepadanya dan menganjurkan untuk mengambil langkah-langkah kasasi.

Kuasa hukum termohon banding (penggugat pada pengadilan negeri), Azas Tigor Nainggolan, menyambut positif atas putusan banding tersebut. Ia menilai Sutiyoso sebaiknya tidak melakukan upaya kasasi dan segera melakukan permohonan maaf kepada kliennya.

Lebih jauh, ia menilai putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi bagi hakim-hakim yang sedang mengadili perkara pers.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Api Melalap 1.000 Rumah di Kebon Melati
PWI Batam Surati Polisi
Persiapan Lahan Terminal Pulogebang Sudah Final
Anggota DPRD NTT Aniaya Wartawan Pos Kupang
Pembacaan Tuntutan Terhadap Tempo di Tunda
Wartawan Yogyakarta Siap Perangi Wartawan Gadungan
Wartawan Demo Tolak Wartawan Gadungan
Ciputra Bangun Pusat Latihan Bulutangkis
Gubernur Sutiyoso Sesalkan Warga Jakarta yang ke Luar Negeri
McDonald's Pasaraya Manggarai Terbakar
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Hak Atas Informasi
Upah Minimum
Profil Sutiyoso
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data