|
Nasional
Sutyoso Divonis Minta Maaf Kepada AJI
Rabu, 14 Juli 2004 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk meminta maaf secara terbuka kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berkaitan intimidasi aparat Ketentraman Ketertiban (Trantib) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Jakarta Timur terhadap anggota AJI Jakarta, Edy Haryadi.
Putusan banding itu mengukuhkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat 27 Januari 2003. "Ini keputusan yang baik di mana ada ruang bagi penegakan hukum bagi kalangan jurnalis," kata Edy Haryadi, selaku penggugat atau termohon banding kepada Tempo News Room, Rabu (14/7) di Jakarta.
Selain menguatkan putusan pengadilan negeri, majelis hakim banding yang diketuai Husyaini Andin Kasim juga mengharuskan Gubernur Sutyoso dan tergugat lainnya, Kepala Suku Dinas Tramtib dan Dapot Manihuruk, Komandan Tramtib, yang menghina Edy Haryadi membayar uang perkara Rp 150 ribu.
Kasus ini berawal dari pemberitaan yang dilakukan Edy Haryadi mengenai sengketa lahan swasta di Jalan Cakung Kilomter 3, Cakung, Jakarta Timur. Tulisan di harian Warta Kota itu mensinyalir adanya dugaan suap yang diterima aparat Trantib ketika mengadakan penggusuran di lahan sengketa tersebut.
Dugaan suap itu juga terjadi pada saat penggusuran di lahan sengketa Jalan Raya Bekasi Kilometer 18 Nomor 1 Jakarta Timur. Penggusuran area seluas 2.000 meter persegi yang dibiayai Probosutedjo sebesar Rp 700 juta untuk melengkapi surat-surat Hak Guna Bangunan PT Buana Estate.
Dapot Manihuruk, komandan lapangan Tramtib yang tidak senang atas pemberitaan itu kemudian melakukan intimidasi dan tindakan yang tidak menyenangan terhadap Edy Haryadi pada 27 Maret 2002. Dapot menunjuk, memaki dan menghardik wartawan tersebut di depan anak buahnya.
Kuasa hukum Sutiyoso mengatakan belum mendengar adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu. "Jangankan terima salinan, kita diberitahu saja belum," ujar Aleston Tambunan saat dihubungi melalui saluran telepon. Jika memang putusan itu mengalahkan Gubernur Sutiyoso, katanya, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepadanya dan menganjurkan untuk mengambil langkah-langkah kasasi.
Kuasa hukum termohon banding (penggugat pada pengadilan negeri), Azas Tigor Nainggolan, menyambut positif atas putusan banding tersebut. Ia menilai Sutiyoso sebaiknya tidak melakukan upaya kasasi dan segera melakukan permohonan maaf kepada kliennya.
Lebih jauh, ia menilai putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi bagi hakim-hakim yang sedang mengadili perkara pers.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|