Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

13 Tentara Dituntut 10 Tahun Penjara
Jum'at, 09 Juli 2004 | 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang-6 (Arhanudse-6) Kodim 0502 Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara karena menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki di Tanjung Prio pada 12 September 1984. Ke 13 orang anggota tersebut dinilai telah melakukan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi bagian dari serangan yang meluas dan sistematis dalam tragedi Tanjung Priok. "Akibat penembakan, 23 orang tewas, 14 orang dapat diidentifikasikan, luka tembak 64 orang yang dapat diidentifikasi 11 orang," kata Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan, Jumat (9/7)di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat.

Ke-13 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 tersebut adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.

Penembakan yang dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara itu, juga dinilai mengandung unsur kesengajaan. Sebab menurut Widodo berdasarkan kesaksian para terdakwa sebelumnya, mereka telah mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. "Sebagai anggota militer para terdakwa seharusnya mengetahui dan memahami betul dampak yang akan terjadi bila senjata SKS ditembakkan dan mengenai tubuh manusia yaitu bisa menyebabkan kematian," katanya.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa dilakukan atas sebuah perencanaan matang. Perencanaan itu dimulai saat terdakwa dikumpulkan lengkap dengan persenjataan mereka di Markas Yon Arhanudse-6 Tanjung Priok dan secara bersama-sama dibawa ke Kodim 0502 Jakarta Utara. Setiba di Kodim 0502 Jakarta Utara, mereka mendapat arahan dari Kapten Sriyanto, Kasi-2 Ops Kodim 0502 Jakarta Utara untuk menghadapi aksi massa tersebut. Setelah pengarahan, lanjutnya, perencanaan semakin matang dan jelas karena tanpa mendapat komando para terdakwa serentak mengisi peluru pada senjata masing-masing yang mereka bawa.

Para terdakwa lalu menghadang massa yang baru sampai dari beberapa meter sebelum Mapolres Jakarta Utara, jauh dari tujuan rombongan itu yakni ke Kodim 0502 Jakarta Utara. Penghadangan yang berbuntut penembakan ini, menurut Widodo menunjukkan adanya keagresifan yang berlebih dari para terdakwa saat massa tidak membawa senjata atau peralatan yang berbahaya. Setelah 30 menit aksi penembakan itu, menurut Widodo, datang regu lainnya yang dipimpin Letda Syahrudin yang bertugas mengangkut korban atau mayat ke dalam truk serta membersihkan lokasi yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran di lokasi kejadian.

Selain meminta para terdakwa dihukum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Andi Samsanganro memberikan kompensasi, resistusi dan rehabilitasi kepada 15 orang korban tragedi Tanjung Priok. Kompensasi, resistusi dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) kepada jaksa agung yang nilainya mencapai Rp 33 miliar.

Terdakwa yang mendengar tuntutan itu menolak apa yang dikatakan jaksa dalam persidangan. Sebab, menurut Kapten Sutrisno Mascung, mereka tidak menembak dan menghadang massa. "Kita tentara ya membawa senjata. Kalau massa sudah melawan petugas, masa kita disalahkan," kata pimpinan regu tersebut. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Burhan Dahlan menambahkan, tuntutan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Dari seluruh keterangan yang ada tidak satupun yang menerangan adanya unsur rencana para terdakwa ini melakukan penembakan kepada terdakwa," katanya.

Sidang pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ini sempat diwarnai interupsi majelis hakim. Majelis hakim meminta agar pengunjung sidang yang membawa senjata keluar dari ruangan sidang. Usai mengucapkan perintah itu, terlihat beberapa pengunjung yang berpakaian hijau keluar dari ruang sidang yang terletak di lantai III tersebut.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Danjen Kopassus Dituntut 10 Tahun Penjara
Abilio Soares Minta Perlindungan Hukum Internasional
Mantan Kapondam V Jaya dituntut 5 tahun
Pembacaan Tuntutan Terhadap Pranowo Jadi Dilaksanakan
Pembacaan Tuntutan Kasus HAM Tanjung Priok Ditunda
Sidang Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok Ditunda
Saksi Ahli Benarkan Pernyataaan Pranowo
Barisan Oposisi Akan Mogok Makan Massal
Berkas Kasus 27 Juli Diserahkan ke Kejati
Demo Anti Militerisme di Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data