Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gubernur Papua Sesalkan Keluarnya Inpres Percepatan Pemekaran Papua
Kamis, 08 Juli 2004 | 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Papua, JP Solossa menyesalkan keluarnya Instruksi Presiden nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang Undang nomor 45/1993 tentang Pemekaran Papua. Inpres itu justru kembali menimbulkan gejolak di masyarakat Papua. "Padahal sebelumnya, gejolak masyarakat Papua akibat penolakan terhadap pelaksanaan pemekaran Papua dapat diredam dengan keluarnya UU 26/2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Solossa di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materil UU 45/1993 yang diajukan oleh Jhon Ibo, anggota DPRD Provinsi Papua, di Jakarta, Kamis (8/7).

Solossa juga menyesalkan pemerintah yang tidak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengeluarkan Inpres itu. Bahkan setelah Inpres keluar, dirinya mengaku belum pernah dipanggil presiden. "Tindak lanjut keluarnya UU 21/2001 juga tidak ada. Sampai sekarang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua juga belum disahkan. Padahal, usul RPP itu berasal dari daerah dan sudah dibahas," kata Solossa.

Menurut Solossa, keluarnya UU yang memberikan otonomi khusus kepada Papua merupakan solusi terbaik untuk mencegah disintegrasi. Karena pemberian otonomi khusus itu sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Papua yang ingin mengelola sendiri daerahnya: meliputi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua, pengelolaan sumber daya alam dan pemberian peranan yang besar kepada putra daerah. "Jika itu dilaksanakan dan dikembangkan dengan baik, masyarakat tidak akan berpikir untuk memisahkan diri," kata Solossa.

Tapi, Solossa mengatakan, dirinya tidak bisa mengajukan permohonan judicial review sendiri terhadap UU 45/1999 yang sudah diubah dengan UU 55/2000 itu. Karena posisinya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan kepala daerah yang harus menampung aspirasi rakyat menjadi dilematis.

Maria Ulfah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ismeth Resmi Pejabat Gubernur Kepulauan Riau
Anggota DPD Minta Revisi UU Otda Ditunda
Mendagri Akan Resmikan Provinsi Kepri
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sulsel Nyaris Bentrok
Kabupaten di Sungai Barito Ingin Bentuk Provinsi Barito Raya
Pemuda Papua Respons Positif Keputusan PTUN
PTUN Batalkan Keppres Pemekaran Papua
Kepulauan Riau Diresmikan Sebelum Pelantikan DPRD
Malarangeng: Tolak Pengambilalihan Kewenangan Pemda di Laut
DPR Setujui RUU Pembentukan Kabupaten dan Provinsi Baru
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk33 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data