|
Nasional
Gubernur Papua Sesalkan Keluarnya Inpres Percepatan Pemekaran Papua
Kamis, 08 Juli 2004 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Papua, JP Solossa menyesalkan keluarnya Instruksi Presiden nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang Undang nomor 45/1993 tentang Pemekaran Papua. Inpres itu justru kembali menimbulkan gejolak di masyarakat Papua. "Padahal sebelumnya, gejolak masyarakat Papua akibat penolakan terhadap pelaksanaan pemekaran Papua dapat diredam dengan keluarnya UU 26/2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Solossa di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materil UU 45/1993 yang diajukan oleh Jhon Ibo, anggota DPRD Provinsi Papua, di Jakarta, Kamis (8/7).
Solossa juga menyesalkan pemerintah yang tidak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengeluarkan Inpres itu. Bahkan setelah Inpres keluar, dirinya mengaku belum pernah dipanggil presiden. "Tindak lanjut keluarnya UU 21/2001 juga tidak ada. Sampai sekarang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua juga belum disahkan. Padahal, usul RPP itu berasal dari daerah dan sudah dibahas," kata Solossa.
Menurut Solossa, keluarnya UU yang memberikan otonomi khusus kepada Papua merupakan solusi terbaik untuk mencegah disintegrasi. Karena pemberian otonomi khusus itu sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Papua yang ingin mengelola sendiri daerahnya: meliputi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua, pengelolaan sumber daya alam dan pemberian peranan yang besar kepada putra daerah. "Jika itu dilaksanakan dan dikembangkan dengan baik, masyarakat tidak akan berpikir untuk memisahkan diri," kata Solossa.
Tapi, Solossa mengatakan, dirinya tidak bisa mengajukan permohonan judicial review sendiri terhadap UU 45/1999 yang sudah diubah dengan UU 55/2000 itu. Karena posisinya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan kepala daerah yang harus menampung aspirasi rakyat menjadi dilematis.
Maria Ulfah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|