|
Lingkungan
Perpu Tambang Terancam Ditolak DPR
Rabu, 07 Juli 2004 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penjelasan Menteri Kehutanan, M. Prakosa tentang pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 1/2004 tentang Penambangan di Kawasan Lindung untuk segera disahkan, pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Rabu (7/7), dinilai tidak memuaskan. Bahkan opini berkembang, Perpu akan ditolak.
"Perpu ini akan menghancurkan hutan lindung. Jadi, saya menolak," kata Ketua Pansus, Herman Widyananda. Padahal dalam penjelasannya, Prokosa sudah menegaskan, Perpu merupakan solusi rasional menjawab ancaman arbitrase internasional oleh 13 perusahaan tambang yang sudah diberi izin untuk melakukan penambangan di hampir satu juta hektar kawasan hutan lindung. "Kita terancam harus membayar Rp. 188 triliun, jika izin mereka dicabut," kata Pakosa.
Menurut anggota Pansus, alasan ancaman arbitrase itu terlalu dibesar-besarkan. Karena sampai sekarang belum ada tuntuan resmi yang diajukan perusahaan tambang. Ancaman itu, kata Herman, baru sebatas informasi dari Kadin yang menyampaikan adanya kemungkinan salah satu dari ke-13 perusahaan tambang itu, yaitu PT. INCO, melakukan arbitrase. "Padahal, angka kerugian yang ditimbulkan oleh penambangan di hutan lindung bisa lebih besar daripada nilai yang harus dibayar pemerintah Indonesia kepada 13 perusahaan pertambangan itu," kata Herman.
Hal lain disampaikan Fahriandi Laluasa, salah satu anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar. "Kami menolak Perpu tambang bukan berarti menolak penambangan itu sendiri. Tapi, kami minta pemerintah mencari solusi yang lebih bijak," kata Fahrianda.
Pembahasan Perpu tambang akan dimulai pada tingkat rapat kerja (raker) sementara, Kamis (8/7), sementara keputusan akhir Pansus akan dinyatakan pada sidang paripurna DPR, Senin (15/7).
Rina Rahmawati, Ami - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|