Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Lingkungan

Perpu Tambang Terancam Ditolak DPR
Rabu, 07 Juli 2004 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penjelasan Menteri Kehutanan, M. Prakosa tentang pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 1/2004 tentang Penambangan di Kawasan Lindung untuk segera disahkan, pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Rabu (7/7), dinilai tidak memuaskan. Bahkan opini berkembang, Perpu akan ditolak.

"Perpu ini akan menghancurkan hutan lindung. Jadi, saya menolak," kata Ketua Pansus, Herman Widyananda. Padahal dalam penjelasannya, Prokosa sudah menegaskan, Perpu merupakan solusi rasional menjawab ancaman arbitrase internasional oleh 13 perusahaan tambang yang sudah diberi izin untuk melakukan penambangan di hampir satu juta hektar kawasan hutan lindung. "Kita terancam harus membayar Rp. 188 triliun, jika izin mereka dicabut," kata Pakosa.

Menurut anggota Pansus, alasan ancaman arbitrase itu terlalu dibesar-besarkan. Karena sampai sekarang belum ada tuntuan resmi yang diajukan perusahaan tambang. Ancaman itu, kata Herman, baru sebatas informasi dari Kadin yang menyampaikan adanya kemungkinan salah satu dari ke-13 perusahaan tambang itu, yaitu PT. INCO, melakukan arbitrase. "Padahal, angka kerugian yang ditimbulkan oleh penambangan di hutan lindung bisa lebih besar daripada nilai yang harus dibayar pemerintah Indonesia kepada 13 perusahaan pertambangan itu," kata Herman.

Hal lain disampaikan Fahriandi Laluasa, salah satu anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar. "Kami menolak Perpu tambang bukan berarti menolak penambangan itu sendiri. Tapi, kami minta pemerintah mencari solusi yang lebih bijak," kata Fahrianda.

Pembahasan Perpu tambang akan dimulai pada tingkat rapat kerja (raker) sementara, Kamis (8/7), sementara keputusan akhir Pansus akan dinyatakan pada sidang paripurna DPR, Senin (15/7).

Rina Rahmawati, Ami - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mosi Tidak Percaya Keluar Untuk Nabiel Makarim
Kasus Ladia Galaska, Walhi Akan Ajukan Banding
Hakim Putuskan Ladia Galaska Jalan Terus
Polda NTB Sita 1.225 Meter Kubik Kayu Gelap
BPK Tidak Akan Audit Penjualan Tanker Pertamina
Walhi: Pemprov Riau Tidak Serius Tindak Pembakar Hutan
Komisaris Minta Permata Dijual Melalui Pasar Modal
Pelantikan DPR dan DPD Mundur
Ladia Galaska, DPR Panggil Menteri LH dan Gubernur Aceh
DPR Minta Tata Niaga Impor Gula Direvisi
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data