Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Sudah Bubar, BDB Dinilai Tidak Dapat Gugat
Rabu, 07 Juli 2004 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penggugat, PT. Bank Dagang Bali (BDB), tidak mempunyai dasar hukum kuat mensengketakan Surat Keputusan (SK) Gubernur BI nomor 6/6/Kep.GBI/2004 tertanggal 8 April 2004, karena secara yuridis, PT. BDB sudah dibubarkan sejak 11 Juni 2004, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 95/PDT.P/2004/PN.DPS. Demikian disampaikan kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terdiri dari Hari Sugeng Raharjo dan M. Aries Permadi, dalam salah satu eksepsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/7).

Pada sidang pertama gugatan BDB terhadap Gubernur BI ini, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Ahmad Firdaus, David Rambang, M. Toni Suhartono dan Ariano Sitorus, membacakan gugatan dan pihak tergugat menyerahkan berkas jawaban. Gugatan berisi soal SK BI yang mencabut izin usaha BDB karena tidak selesaikannya masalah likuiditas dan solvabilitas yang terlihat dari penurunan drastis indikator usaha, seperti ratio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Giro Wajib Minimum (GWM).

Tapi dengan tegas, pihak tergugat menyatakan, PT. BDB sudah dinyatakan bubar dengan status "bank dalam likuidasi", sehingga bukan merupakan subyek hukum (rechtpersoon) lagi yang dapat melakukan tindakan hukum di hadapan pengadilan, khususnya penggugat dalam perkara a quo. Selain itu, dalam lembar jawabannya, kuasa hukum tergugat mempertanyakan apakah PTUN berwenang mengeluarkan penetapan penundaan keputusan (beschiking) terhadap putusan penetapan peradilan hukum (perdata). Pasalnya, ada tidaknya penetapan penundaan pelaksanaan keputusan in litis, secara yuridis BI tidak punya kewenangan memaksa PN Denpasar mencabut penetapan pengadilan yang sudah diputuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum itu.

Di akhir eksepsinya, pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk: mencabut penetapan PTUN nomor 089/G.TUN/2004/PTUN Jkt tertanggal 24 Juni 2004, menetapkan SK Gubernur BI nomor 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha PT. BDB, tetap sah sampai mempunyai putusan hukum tetap.

RR. Ariyani - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Danamon Akan Dirikan 600 Cabang Simpan Pinjam
BI: Pemilu Presiden Damai, Rupiah Akan Menguat
BPK Tetap Nilai Ada Pemborosan Dana Rekap Bank
Komisaris Minta Permata Dijual Melalui Pasar Modal
Deposito BDB dan Bank Asiatic Dibayarkan Lusa
BI Akan Kasasi Putusan Soal Penyertaan Aset Aspac
BSM dan Swisscontact Kerjasama Kembangkan UMKMK
17 Saksi Pembobolan Bank Danamon Diperiksa
Bank Indonesia Tidak Akan Membatasi Temasek
BI Optimistis Pasar Perbankan Syariah Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data