|
Hukum
Sudah Bubar, BDB Dinilai Tidak Dapat Gugat
Rabu, 07 Juli 2004 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penggugat, PT. Bank Dagang Bali (BDB), tidak mempunyai dasar hukum kuat mensengketakan Surat Keputusan (SK) Gubernur BI nomor 6/6/Kep.GBI/2004 tertanggal 8 April 2004, karena secara yuridis, PT. BDB sudah dibubarkan sejak 11 Juni 2004, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 95/PDT.P/2004/PN.DPS. Demikian disampaikan kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terdiri dari Hari Sugeng Raharjo dan M. Aries Permadi, dalam salah satu eksepsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/7).
Pada sidang pertama gugatan BDB terhadap Gubernur BI ini, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Ahmad Firdaus, David Rambang, M. Toni Suhartono dan Ariano Sitorus, membacakan gugatan dan pihak tergugat menyerahkan berkas jawaban. Gugatan berisi soal SK BI yang mencabut izin usaha BDB karena tidak selesaikannya masalah likuiditas dan solvabilitas yang terlihat dari penurunan drastis indikator usaha, seperti ratio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Giro Wajib Minimum (GWM).
Tapi dengan tegas, pihak tergugat menyatakan, PT. BDB sudah dinyatakan bubar dengan status "bank dalam likuidasi", sehingga bukan merupakan subyek hukum (rechtpersoon) lagi yang dapat melakukan tindakan hukum di hadapan pengadilan, khususnya penggugat dalam perkara a quo. Selain itu, dalam lembar jawabannya, kuasa hukum tergugat mempertanyakan apakah PTUN berwenang mengeluarkan penetapan penundaan keputusan (beschiking) terhadap putusan penetapan peradilan hukum (perdata). Pasalnya, ada tidaknya penetapan penundaan pelaksanaan keputusan in litis, secara yuridis BI tidak punya kewenangan memaksa PN Denpasar mencabut penetapan pengadilan yang sudah diputuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum itu.
Di akhir eksepsinya, pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk: mencabut penetapan PTUN nomor 089/G.TUN/2004/PTUN Jkt tertanggal 24 Juni 2004, menetapkan SK Gubernur BI nomor 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha PT. BDB, tetap sah sampai mempunyai putusan hukum tetap.
RR. Ariyani - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|