|
Nasional
Mendagri Tunggu Tembusan Presiden Berhentikan Puteh
Rabu, 07 Juli 2004 | 17:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pelaksana Harian Pemerintahan Darurat Sipil Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim Hari Sabarno mengatakan akan menonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dari tugasnya setelah mendapat surat tembusan dari Presiden Megawati. Hal ini disampaikan Hari Sabarno, Rabu (7/7), di Kantor Menko Polkam Jakarta.
Menurut Hari, penonaktifan Puteh merupakan wewenang Presiden. Namun hal itu bisa dilakukan setelah presiden menerima surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ?KPK harus mengirim surat ke presiden,? ujarnya usai menerima kunjungan rombongan pejabat Departemen Luar Negeri di Kantornya.
Sebelumnya, Hari mengatakan, selaku Mendagri, ia akan melakukan tindakan jika sudah mendapat surat rekomendasi dari KPK. Surat itu akan menjadi rujukan pihak Administrasi Negara untuk memberhentikan sementara Puteh dari jabatannya.
Hari menambahkan, Puteh tidak dapat diberhentikan secara tiba-tiba tanpa rekomendasi, karena akan berarti salah jika kasus itu dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Sunariah ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|