Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menpan Klarifikasi soal Larangan Guru Pindah Profesi
Kamis, 01 Juli 2004 | 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tanggal 26 April lalu tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin menjelaskan bahwa SE tersebut tidak akan merugikan guru. "Ini justru untuk melindungi mereka," ujar Feisal kepada wartawan pada jumpa pers di kantornya, Kamis (1/7).

Penjelasan tersebut diberikan karena guru-guru, terutama di daerah, bereaksi cukup emosional terhadap SE yang melarang guru beralih jabatan ke profesi lain.

Menanggapi kekhawatiran itu Feisal menjelaskan bahwa selama masih dalam satu rumpun jabatan guru, termasuk didalamnya kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan, guru masih bisa beralih jabatan. "Yang tidak Kami inginkan adalah guru menjadi Kepala Dinas Pemakaman," katanya, memberi amsal.

Lebih lanjut Feisal menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya dibuat untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, terutama di daerah. "Selain itu diharapkan semua PNS termasuk guru dapat bekerja sesuai kompetensinya," ujar Feisal.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Indra Djati Sidi menjelaskan, sebenarnya surat edaran Menteri PAN tersebut berawal dari masalah akibat pemekaran kabupaten. "Dengan adanya Kabupaten baru banyak posisi di dinas-dinas kosong, jadi guru-guru ditarik ke jabatan tersebut," ujar Indra kepada wartawan.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Guru Mengadu ke Komnas HAM
Ribuan Guru Bantu di DIY Minta Diangkat Jadi PNS
Depag Akan Mengangkat 97.500 Guru Tahun 2004
Warga Kampar Akan Menemui Mendagri
Warga Kampar Tanda Tangan Dengan Darah Menolak Bupati
Bakal Demo Lagi, Polisi Lakukan Pengamanan
Para Guru di Kampar Mengancam Akan Mogok dan Golput
PNS yang Ditahan Diserahkan ke Pemda Kampar
Aktivitas Belajar di Kampar Kembali Normal
Isu Pemberhentian Pejabat Kampar Merebak
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data