|
Menpan Klarifikasi soal Larangan Guru Pindah Profesi
Kamis, 01 Juli 2004 | 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tanggal 26 April lalu tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin menjelaskan bahwa SE tersebut tidak akan merugikan guru. "Ini justru untuk melindungi mereka," ujar Feisal kepada wartawan pada jumpa pers di kantornya, Kamis (1/7).
Penjelasan tersebut diberikan karena guru-guru, terutama di daerah, bereaksi cukup emosional terhadap SE yang melarang guru beralih jabatan ke profesi lain.
Menanggapi kekhawatiran itu Feisal menjelaskan bahwa selama masih dalam satu rumpun jabatan guru, termasuk didalamnya kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan, guru masih bisa beralih jabatan. "Yang tidak Kami inginkan adalah guru menjadi Kepala Dinas Pemakaman," katanya, memberi amsal.
Lebih lanjut Feisal menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya dibuat untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, terutama di daerah. "Selain itu diharapkan semua PNS termasuk guru dapat bekerja sesuai kompetensinya," ujar Feisal.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Indra Djati Sidi menjelaskan, sebenarnya surat edaran Menteri PAN tersebut berawal dari masalah akibat pemekaran kabupaten. "Dengan adanya Kabupaten baru banyak posisi di dinas-dinas kosong, jadi guru-guru ditarik ke jabatan tersebut," ujar Indra kepada wartawan.
Rina Rachmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|