Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yusril: Butuh Sosialisasi SBKRI
Kamis, 01 Juli 2004 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendera mengakui pada jajaran birokrasi tingkatan bawah, masih ada pegawai yang meminta Surat Bukti Kerwarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai persyaratan administrasi. Oleh karena itu, menurut Yusril, diperlukan sosialisasi dijajaran birokrasi sampai tingkat bawah supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti itu.

Hal tersebut disampaikan Yusril pada wartawan seusai menerima lima orang pengurus PARTI (Pergerakan Reformasi Tionghoa Indonesia) di kantornya, Kamis (1/7). Kelima orang tersebut antara lain Ketua PARTI Lius Singkarisma , Sumitro, Johan Karisma, Bun Sun Tjan, dan Heri Kasma.

Menurut dia, SBKRI hanya diperlukan bagi mereka yang untuk pertama kali dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia. "Jadi itu bukti bahwa ia telah menjadi warga negara Indonesia. Tapi anak cucunya tidak perlu lagi," katanya.

Jika seseorang sudah memiliki akte kelahiran, paspor, surat kawin, atau KTP, menurut dia, itu sudah cukup sebagai bukti bahwa orang tersebut adalah orang warga negara Indonesia.

Menurut Yusril, adanya beberapa kasus dimana pegawai birokrasi yang menanyakan SBKRI seseorang, bukanlah hal yang salah. "Mereka tidak salah menanyakan itu. Masa orang nanya salah. Tapi orang yang ditanya harus mengatakan saya tidak perlu lagi karena yang sudah jadi WNI kakek saya, dan ini akte kelahiran saya," terang dia.

Ia juga mengutarakan, persoalan tersebut hanya persoalan teknik. "Bagaimana kalau itu di print, dikasih figura dan ditempelkan ditiap-tiap kantor imigrasi. Sehingga kalau ada yang tanya, bilang ini ada surat edaran yang mengatakan bahwa itu tidak perlu lagi," katanya.

Angelus Tito – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Yusril Pastikan Ba'asyir Bebas 30 April
Menkeh HAM : Anggota KPU Bisa Dipidana
Banyak Parpol Tolak Perpu Pemilu Lanjutan
Perpu Pemilu Lanjutan Telah Diserahkan ke Presiden
Sepuluh Perempuan Uzbekistan Dideportasi
Yusril: Yudhoyono Tidak Akan Mundur Sebelum Pengumuman
Februari, Wisatawan Asing Meningkat Signifikan
Departemen Kehakiman Bantah Biarkan Manuputty Kabur
Menteri Kehakiman Menilai RUU Lembaga Kepresidanan Out to Date
Pemprov NTB Protes Soal Visa Kedatangan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data