Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Minta SPDP Sutiyoso Terpisah
Rabu, 30 Juni 2004 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu anggota penyidik Tim Koneksitas di Mabes Polri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) meminta surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Sutiyoso, mantan Pangdam Jaya, dipisahkan dari yang lainnya.

“Jaksa minta khusus nama Sutiyoso, bukan Sutiyoso dkk,” kata jaksa yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu sore (30/6).

Mengenai alat bukti, menurut jaksa tersebut tidak ada masalah, tetapi mereka meminta berita acara pemeriksaan atas nama Sutiyoso dibuat rinci. “Siapa berbuat apa? Perintah penyerbuan, surat perintah, cara perintah dan bunyi perintah,” katanya yang lebih lanjut. Sedangkan saksi dari tentara sudah siap.

Seperti diketahui, berkas perkara 27 Juli dikembalikan Kejati DKI Jakarta pada 23 Juni 2004 lalu kepada penyidik Tim Koneksitas yang tergabung atas Mabes Polri dan Polisi Militer.

Selain SPDP dan BAP milik Sutiyoso, yang diminta dibuat secara terpisah dan rinci, tim peneliti koneksitas dari kejaksaan juga meminta penambahan pasal dalam berkas perkara. "Pasal diubah, bukan 170 saja,” katanya. Tetapi, antara lain minta Pasal 406 tentang pengrusakan. Dan sejumlah saksi ahli tambahan.

Dihubungi terpisah, juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Haryono SH menolak memberikan keterangan. “Untuk kasus 27 Juli, tanya kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” katanya.

Tempo News Room yang menghubungi juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, belum mengetahui perkembangan dari kasus 27 Juli. “Besok saya berikan keterangan,” katanya dari Lampung.

Sedangkan Koordinator Peneliti Tim Koneksitas Suhaimi juga enggan memberikan tanggapan atas petunjuk yang diminta pihaknya kepada penyidik. “Tanya ke humas saja, saya tidak mau ngomong,” ujarnya.

Martha Warta Silaban - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LBH Jakarta: Kinerja Kepolisian Buruk
Berkas Kasus 27 Juli Dikembalikan Usai Pemilu Presiden
Petani Tebu Tuntut Nurdin Halid Ditangkap
Imigrasi Cekal Abdul Waris Halid
Pengusaha Pembakar Hutan Dibawa ke Jakarta
DPR Isyaratkan Pengelolaan Kemayoran Dikelola Pemda
15 TKW Stres 'Tertahan' di RS Polri
Kapolda Bali Usul Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Kejati Kembalikan Berkas Kasus 27 Juli
Pemerintah Pusat Takkan Nonaktifkan Sutiyoso
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus 27 Juli 1996
Profil Sutiyoso
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data