Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang P4P Hotel Nikko Diskors Dua Minggu
Rabu, 30 Juni 2004 | 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Panitia Penyelesaian Permasalahan Perburuhan Pusat (P4P), Alexander mengatakan, manajemen Hotel Nikko tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli. Hal tersebut disampaikan Alexander dalam acara hearing management dan serikat pekerja Hotel Nikko dengan P4P di Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut dia, salah satu bentuk tidak adanya itikad baik tersebut adalah karena sebelum terjadi transaksi pembelian, manajemen pasti sudah mengadakan due dilligence tentang kondisi keuangan dan utang perusahaan. Pembeli sudah memberikan jaminan kepada penjual (pemerintah) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja hingga 2006. "Kalau tidak ada jaminan mungkin Hotel Nikko tidak akan dijual kepada PT Putri Logistik Privat Ltd," kata Alexander.

Kuasa hukum manajemen Hotel Nikko, Tomy Sihotang, membantah penilaian ini. Menurut Tomy, UU No. 13 tahun 2003 memberikan kesempatan melakukan PHK jika perusahaan rugi selama dua tahun. Alexander menjawab, tentu saja PHK dibolehkan tapi tenggang waktunya 2006.

Sidang P4P diskors hingga dua minggu sampai tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk melakukan perundingan lagi.

Badriyah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan PT Newmont Protes Keputusan Skorsing
Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Di-PHK
Karyawan PT Kyung Dong Datangi DPRD Jatim
Pekerja Hotel Nikko Tuntut Bekerja Kembali
56 Karyawan HI Tetap Menolak Di PHK
Dua Kelompok Massa Datangi Komnas HAM
Ratusan Karyawan Hotel Nikko Tolak PHK
Karyawan Berita Buana Gugat Perusahaan
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data