Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Anggota DPD Minta Revisi UU Otda Ditunda
Selasa, 29 Juni 2004 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda revisi secara keseluruhan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Mereka meminta pembahasan dilanjutkan kembali setelah mereka resmi dilantik sebagai anggota DPD pada bulan Oktober mendatang. Mereka menyatakan, khusus untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah revisi dimungkinkan terus berjalan. Ini dilakukan agar sejalan dengan agenda pemilihan kepala daerah secara langsung bisa berjalan sebelum pelantikan anggota DPD.

“Bagaimana mungkin kami tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Otda, sementara wilayah kerja dan kewenangan anggota DPD sangat terkait erat dengan daerah,” jelas M Ichsan Louleubalu, anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tengah, Selasa (29/6).

Hal senada disampaikan La Ode Ida, anggota DPD terpilih dari Sulawesi Utara. Menurut dia yang sebenarnya melakukan revisi UU Otda dan perimbangan keuangan adalah pimpinan dan anggota DPD. Alasannya, keterlibatan DPD sangat penting karena yang akan menjalankan UU tersebut selain masyarakat, pemerintah daerah, dan juga anggota DPD.

Saat ini, La Ode Ida menilai sikap Panitia Khusus (Pansus) DPR tetap ngotot melanjutkan revisi kedua UU tersebut sebagai kerja tergesa-gesa. Padahal beberapa kali pembahasan terbukti tidak memunuhi kuorum. “Jika demikian produk UU itu nantinya tidak akan mendapatkan legitimasi sosial dan politik,” jelas La Ode.

Wakil Ketua Pansus Revisi Otda DPR Agun Gunajar Sudarsa saat dikonfirmasi terlihat emosional memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Menurut dia, gagasan penundaan sengaja digelindingkan elemen tertentu yang tidak suka dengan stabilitas pemerintahan menjadi kacau balau.

Agun menjelaskan, jika revisi ditunda maka akan terjadi kevakuman pemerintahan di sejumlah daerah karena memiliki agenda pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat ini. Melanjutkan revisi, menurut Agun, merupakan sikap final anggota DPR dan untuk itu pihaknya akan terus bekerja keras menyelesaikannya sebelum selesai masa jabatan.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno lebih memilih sikap netral dalam persoalan ini. "Silakan saja tanya ke DPR, pemerintah kan hanya menjalankan,” katanya di sela-sela rapat Pansus revisi Otda di DPR. Namun, kata dia, jika ditanya bagaimana sikapnya, yang pasti ingin secepat mungkin menyelesaikan revisi.

Ecep S. Yasa – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Resmi Ratifikasi Protokol Kyoto
DPR Isyaratkan Pengelolaan Kemayoran Dikelola Pemda
Pemerintah Pusat Takkan Nonaktifkan Sutiyoso
Pemerintah Akan Mengontrol Pengeluaran Anggaran Daerah
Nama Calon Ketua DPD Mulai Dibicarakan
Pertumbuhan Ekonomi 2005 Disepakati 5,4 Persen
Penjualan Tanker Pertamina Menunggu Revaluasi Aset
BRTI Tolak Batalkan Pemenang Tender SKKT
Kenaikan Harga Minyak Defisitkan Anggaran
DPR Berharap Permata Laku Rp 2 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data