|
Nasional
Pertamina Cabut Gugatan Terhadap Jakarta Post
Selasa, 29 Juni 2004 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Raymond Toruan, menyatakan pihak Pertamina telah mencabut somasi dan gugatan yang dilayangkan ke harian ini kemarin.
Menurut Raymond, pencabutan somasi dilakukan setelah kedua pihak dengan didampingi pengacara masing-masing bertemu di kediaman Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, Selasa (29/6) siang.
"Kami sudah bertemu dan Laksamana bersedia memberi penjelasan sesuai mekanisme undang-undang Pers. Somasi dan gugatan telah dicabut tanpa kompensasi apapun," katanya saat dihubungi Tempo News Room.
Namun Raymond tidak menjelaskan secara rinci pembicaraan dalam pertemuan itu. Yang jelas, katanya, pertemuan berlangsung akrab dan tiap-tiap pihak saling memahami satu sama lain. "Kami kan sama-sama teman," katanya lagi.
Seperti diberitakan Koran Tempo hari ini, The Jakarta Post diajukan Direksi Pertamina ke Mabes Polri karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Redaktur The Jakarta Post terhadap Direksi Pertamina.
"Dalam editorial Rabu (23/6), pada paragraf pertama yang isinya seolah-olah Direksi Pertamina berbohong, selalu berbicara tidak jujur sehingga menimbulkan masalah yang tidak terselesaikan," kata Lucas, pengacara Pertamina.
Adek-Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|