|
Nasional
The Jakarta Post Diadukan Ke Mabes Polri
Senin, 28 Juni 2004 | 14:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post diajukan Direksi Pertamina ke Mabes Polri, Senin (28/6). Kuasa hukum Direksi Pertamina, Lucas SH mengatakan dasar pengaduannya adalah pencemaran nama baik dan fitnah oleh Redaktur The Jakarta Post terhadap Direksi Pertamina.
"Dalam editorial Rabu (23/6), pada paragraf pertama yang isinya seolah-olah Direksi Pertamina berbohong, selalu berbicara tidak jujur sehingga menimbulkan masalah yang tidak terselesaikan," kata Lucas.
Lucas mengatakan bentuk laporan adalah delik aduan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP. "Ini pidana yang langsung kepada redaktur, Raymond Toruan," ungkapnya. Laporan tidak ada dalam bentuk perdata.
Menurut Lucas, Direksi Pertamina sudah melakukan somasi atas berita editorial itu. Tetapi sampai dengan Jumat (25/6) lalu pihak The Jakarta Post tidak memuat klarifikasi atas keberatan Direksi Pertamina. "Dalam hal ini, kita hanya mempertahankan hak-hak mereka yang merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya", ujarnya.
Saat mengadukan kepada penyidik di Mabes Polri Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi juga datang. Tetapi, ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Martha Warta – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|