|
Nasional
Pemerintah Pusat Takkan Nonaktifkan Sutiyoso
Kamis, 24 Juni 2004 | 17:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menjadi tersangka kasus penyerbuan markas PDI tanggal 27 Juli 1996. Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, sebelum kasus itu sampai pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka kasus itu ada di wilayah daerah. "Yaitu tergantung DPRD," kata dia, usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/6).
Dikonfirmasi bahwa DPRD DKI Jakarta malah lepas tangan terhadap kasus itu, Hari enggan mengomentari lagi. "Itu urusannya DPRD," katanya singkat. Menurutnya, tak mungkin pihaknya atau Presiden mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Sutiyoso karena aturan hukum tak mengatur demikian. Lagipula, akan buruk akibatnya bila pemerintah sampai mengeluarkan keputusan sementara proses hukumnya belum selesai. "Yang mengeluarkan SK itu akan kalah bila di-PTUN-kan," katanya.
Hari membantah, pemerintah pusat melakukan pembiaran terhadap proses hukum tersebut. Dengan nada emosi dia berkata, "Tidak ada pembiaran, aturannya memang begitu, kata-kata pembiaran itu muncul dari Anda," katanya ketus.
Lagipula, kata dia lagi, proses itu masih ada dalam batas wewenang daerah, yakni DPRD karena mereka yang mengusulkan dan memilih Sutiyoso. "Kecuali kalau sudah tetap, maka kewajiban pemerintah tanpa ada usulan," katanya.
Deddy Sinaga - Tempo News oom
INDEKS BERITA LAINNYA :
|