Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gunawan Santoso Divonis Hukuman Mati
Kamis, 24 Juni 2004 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan Santoso, otak pembunuhan Direktur PT Asaba Boedy Angsono dan pengawalnya, anggota Kopassus Prada Edi Siyep, pada persidangan Kamis (24/6).

Majelis hakim yang membacakan berkas secara bergantian menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (satu) kedua.

Dalam amar keputusannya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang, dengan dua hakim anggota, Elang Prakoso dan M. Hatta mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga telah memperalat aparat negara dari anggota TNI untuk melakukan tidak pidana.

Selain itu sebelumnya terdakwa juga telah tiga kali menjalani hukuman, serta mencoba melarikan diri saat menjalani hukuman dan mencoba menghindari persidangan dengan percobaan melarikan diri. Sementara untuk unsur yang meringankan majelis hakim menolak untuk mempertimbangkannya.

Vonis hukuman mati yang ditetapkan majelis hakim ini setara dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Herman menuntut terdakwa dijerat hukuman mati atas pelanggaran Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (satu) kedua. Selain menetapkan hukuman mati majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara. Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.

Terdakwa yang saat sidang menggunakan lengan panjang warna putih serta celana panjang warna coklat muda sempat menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati.

Mendengar keputusan mati atas dirinya, terdakwa Gunawan Santoso yang memiliki nama lain seperti Acin alias Indra Amapta alias Endro Martin alias Maritn alias Dustin Baekri langsung menyatakan banding yang diikuti pernyataan yang sama oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Alamsyah Hanafiah.

Sebelum sidang berakhir sempat ada protes dari anggota tim kuasa hukum tentang tidak diskornya waktu untuk menjalani ibadah salat dzuhur. Namun, protes tersebut tidak dihiraukan majelis hakim yang langsung mengetukkan palu dan meninggalkan sidang.

Ramidi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gunawan Dituntut Hukuman Mati
Sidang Gunawan Santoso Konfrontir Empat Saksi
Gunawan Santoso Berlangsung 20 Menit
Mulyati Santosa Diserahkan ke Kejaksaan Rabu
Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu Gunawan Sudah Diserahkan ke Polisi
Pengacara Akan Minta Gunawan Dirawat Jalan
Ijin Jenguk Gunawan Santosa Diperketat
Polisi: Gunawan Tidak Ingat Soal Senpi
Gunawan Santosa Ditahan di LP Cipinang
Gunawan Santosa Diperiksa Di Polres Jakarta Pusat
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data