|
Nasional
Gunawan Santoso Divonis Hukuman Mati
Kamis, 24 Juni 2004 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan Santoso, otak pembunuhan Direktur PT Asaba Boedy Angsono dan pengawalnya, anggota Kopassus Prada Edi Siyep, pada persidangan Kamis (24/6).
Majelis hakim yang membacakan berkas secara bergantian menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (satu) kedua.
Dalam amar keputusannya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang, dengan dua hakim anggota, Elang Prakoso dan M. Hatta mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga telah memperalat aparat negara dari anggota TNI untuk melakukan tidak pidana.
Selain itu sebelumnya terdakwa juga telah tiga kali menjalani hukuman, serta mencoba melarikan diri saat menjalani hukuman dan mencoba menghindari persidangan dengan percobaan melarikan diri. Sementara untuk unsur yang meringankan majelis hakim menolak untuk mempertimbangkannya.
Vonis hukuman mati yang ditetapkan majelis hakim ini setara dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Herman menuntut terdakwa dijerat hukuman mati atas pelanggaran Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (satu) kedua. Selain menetapkan hukuman mati majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara. Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.
Terdakwa yang saat sidang menggunakan lengan panjang warna putih serta celana panjang warna coklat muda sempat menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati.
Mendengar keputusan mati atas dirinya, terdakwa Gunawan Santoso yang memiliki nama lain seperti Acin alias Indra Amapta alias Endro Martin alias Maritn alias Dustin Baekri langsung menyatakan banding yang diikuti pernyataan yang sama oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Alamsyah Hanafiah.
Sebelum sidang berakhir sempat ada protes dari anggota tim kuasa hukum tentang tidak diskornya waktu untuk menjalani ibadah salat dzuhur. Namun, protes tersebut tidak dihiraukan majelis hakim yang langsung mengetukkan palu dan meninggalkan sidang.
Ramidi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|