Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Menilai BNI Tidak Serius Tangani Kasus Pembobolan
Rabu, 23 Juni 2004 | 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Kerja DPR kasus pembobolan rekening PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp 1,7 triliun menganggap bank pemerintah itu tidak serius dalam mengembalikan dana yang telah digelapkan itu. "Baru menunjuk kuasa hukum saja baru sekarang, padahal manajemen baru sudah berjalan cukup lama," kata anggota Panitia, Anthony Z. Abidin usai rapat tertutup membahas soal ini di Jakarta, Rabu (23/6).

Rapat tertutup itu dihadiri oleh Direktur Utama BNI Sigit Pramono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

Menurut Anthony, rapat merekomendasikan tiga hal. Pertama, mendesak polisi agar memproses kasus ini dengan cepat dan tuntas. "Kesan kami proses hukum kasus ini berjalan lamban," katanya. Kedua, pengembalian dana yang digelapkan harus optimal. Ketiga, DPR meminta Bank Indonesia meningkatkan pengawasan bank agar kasus serupa tidak muncul lagi.

Khusus pengembalian dana dan aset, menurut Anthony, DPR menilai BNI tidak serius. "Sampai sekarang belum satu perak pun yang kembali," katanya, "ini kan menyakitkan." Menurutnya, proses pengembalian dana seharusnya menjadi tanggung jawab BNI sendiri karena polisi bertanggung jawab memproses sisi hukumnya.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa BNI
BNI Tidak Jalankan Prinsip Kehati-hatian
Bank Danamon Manado Dibobol Rp 2,5 Miliar
12 Investor Asing Minati Bank Permata
DPR akan Panggil Polri dan Pembobol BNI
Bekas Pimpinan BRI Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi BRI Keberatan Tuntutan Jaksa
Sidang Kasus BNI Digelar dengan Terdakwa Baru
Dana Nasabah BDB dan Asiatic Dibayar Pekan Depan
Dua Pembobol Citibank Rp 20 Miliar Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data