Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pendaftaran Haji 2005 Dimulai 1 Juli
Rabu, 23 Juni 2004 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendaftaran jemaah haji biasa 2005 dibuka pada 1-31 Juli, sedangkan pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan pada 19-31 Juli. Hal ini dijelaskan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan Dirjen Bimas Islam dan Haji Taufik Kamil saat pengumuman Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2005 di kantor Departemen Agama Jakarta.

Pendaftaran haji tersebut akan ditutup setelah mencapai kuota yang ditetapkan. Adapun jumlah kuota yang ditetapkan untuk jemaah haji biasa adalah sebesar 189 ribu orang dan 16 ribu orang untuk jemaah haji khusus.

Pendaftaran calon jemaah haji akan dilakukan sepanjang tahun pada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota domisili dalam bentuk tabungan dan penyetorannya pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang tergabung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sesuai dengan setoran minimal Rp 20 juta untuk mendapatkan porsi.

Dalam tahun ini, menurut Menteri, sudah tidak diberlakukan lagi memo-memo bagi siapapun. “Tahun ini tidak ada lagi memo-memo bagi siapapun, dan tidak ada jemaah yang berangkat secara mendadak,“ kata Said Agil.

Sementara itu mengenai pembatalan bagi calon jemaah haji baik yang berstatus penabung maupun sudah melunasi tidak apat diganti dan porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya sesuai database SISKOHAT secara berurutan. Untuk calon jemaah haji yang batal karena meninggal dunia, alasan kesehatan dan atau alasan lainnya berhak untuk memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1 persen yang prosedur pembatalannya melalui Kantor Departemen Agama.

Sedangkan mengenai mutasi calon jemaah haji hanya diperbolehkan bagi suami/istri, orang tua/anak yang terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dan dilakukan melalui kantor Departemen Agama provinsi dan Departemen Agama kabupaten/kota domisili setelah calon jemaah haji melunasi BPIH selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah masa pelunasan.

Mengenai penyetoran dan pelunasan BPIH 2005 dilakukan oleh jemaah haji di BPS BPIH dengan mata uang rupiah yang dikonversikan dengan US dolar sesuai dengan kurs dari Bank Indonesia.

Mengenai kepastian jemaah haji dalam daftar tunggu yang dinyatakan bisa berangkat tahun 2005, pelunasan BPIH-nya akan diberitahukan melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang dimulai secara otomatis sejak awal pelunasan BPIH sampai dengan akhir pelunasan BPIH tahun 2005.

Suryani Ika Sari – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemuka Agama Tawarkan Kontrakkan Moral ke Capres
Biaya Penyelenggaraan Haji 2005 Turun
Proyek Kanwil Depag Banten Dipertanyakan
Menteri Agama Siapkan Penjelasan ke KPU
Izin 22 Biro Perjalanan Haji dan Umroh Akan Dicabut
Petugas Haji Indonesia Terlalu Banyak
Menteri Agama Meresmikan Lab Sertifikasi Halal
Presiden Minta Depag Perhatikan Fanatisme Beragama
Pemerintah Minta Subsidi Biaya Penyelenggaraan Haji
Pemerintah Ajukan Biaya Haji ke DPR
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data