Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengadilan Swedia Lepaskan Petinggi GAM dari Tahanan
Sabtu, 19 Juni 2004 | 11:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:JAKARTA - Pengadilan Distrik Huddinge, Stockholm, Swedia, kemarin memutuskan untuk membebaskan dua petinggi Gerakan Aceh Merdeka, yakni Perdana Menteri Malik Mahmud dan Menteri Luar Negeri Zaini Abdullah dari tahanan kejaksaan.

Ini berarti permohonan Kepala Kejaksaan Stockholm Tomas Lindstrand untuk memperpanjang masa penahanan dua petinggi GAM itu ditolak. Lindstrand memang sudah pesimistis permintaannya akan dikabulkan hakim, sebab pihaknya belum berhasil menemukan penerjemah bahasa Aceh. Penerjemah diperlukan untuk memeriksa sebagian besar bukti yang disita dari para tersangka, yakni dokumen dalam bahasa Aceh (Koran Tempo, 18/6). Sementara itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Swedia, penahanan para tersangka tidak boleh lebih dari 3 x 24 jam.

"Alasan untuk melepaskan tahanan: bukti-bukti yang disampaikan kepada pengadilan tidak cukup kuat," ujar kepala panitera Pengadilan Huddinge Olof Larsberger saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon internasional kemarin.

Kendati Malik dan Zaini tidak lagi mendekam di penjara, kata Larsberger, mereka tetap berstatus tersangka.

Menurut dia, proses dengar pendapat di pengadilan berlangsung selama hampir dua jam sejak pukul 11.30 waktu setempat. Sidang itu dipimpin hakim Lars Tomt. Para tersangka didampingi pengacara Leif Gustafsom, Leif Silbersky, dan Peter Alphin.

Menurut Silbersky, Malik dan Zaini bebas dari tahanan karena bukti-bukti yang disampaikan kejaksaan tidak cukup kuat. "Tidak ada bukti," kata dia secara singkat saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Selama pemeriksaan, kata Silbersky, kliennya tak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan tim jaksa penyidik yang diketuai Gunnar Akersten dan beranggotakan Therese Naes dan Bjorn Erlandsson.

Sumber Tempo News Room di Stockholm menyangkal bahwa pelepasan Tiro dkk lantaran kejaksaan kesulitan mencari penerjemah bahasa Aceh. "Tidak ada hubungannya dengan itu," kata sumber yang namanya tidak mau dikutip itu.

Sebagaimana diungkap juru bicara GAM Swedia Bakhtiar Abdullah, bukti yang disita antara lain berupa satu unit komputer jinjing milik Tiro dan uang tunai US$ 10 ribu. Barang bukti lainnya berupa sejumlah dokumen, seperti surat perjuangan legal Aceh di dunia internasional, buku Kelahiran Aceh dan Perkara dan Alasan Aceh, piringan CD berisi rekaman pelatihan tentara GAM di Aceh, foto-foto kegiatan GAM di Swedia, dan kliping koran tentang masalah Aceh.

Sebelum dilepas, Malik dan Zaini menempati sel tahanan berukuran sekitar 2 x 3 meter persegi. Sel dengan tembok bercat krem muda dan lantai ubin itu dibatasi dengan pintu besi dan kaca berwarna gelap. Kaca gelap itu menyebabkan orang dari luar bisa melihat kondisi tahanan di dalam, sedangkan kedua tahanan tidak bisa melihat keadaan di luar. Lantai yang dilapisi ubin juga berwarna krem muda.

Ruang tahanan itu dilengkapi dengan pendingin udara, sebuah lampu neon, tempat tidur dilengkapi kasur, dan kamar mandi. Sel keduanya terletak di lantai bawah tanah Markas Kepolisian Stockholm yang terdiri dari enam lantai. Jarak antara sel Malik dan sel Zaini terpisah dua ruang. Hasan Tiro tidak ditahan. Ia diperiksa di kediamannya karena sakit.

Di Jakarta, Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan, Mabes Polri akan mengirim penerjemah bahasa Aceh ke Swedia. "Kami akan mencarikan penerjemah kalau dibutuhkan penyidik Swedia. Kita akan penuhi," katanya kepada wartawan kemarin.

Sementara itu, Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigadir Jenderal Ariyanto Sutadi mengatakan, para penyidik dari Indonesia yang pergi ke Swedia sudah mendapatkan akses untuk memeriksa Hasan Tiro dkk. Namun, para petinggi GAM itu menolak untuk diperiksa penyidik dari Indonesia. "Kemarin (kami) sudah periksa, tapi mereka tidak mau," kata Ariyanto.

Faisal a/Martha w - TEmpo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Akan Kirim Penerjemah ke Swedia
Indonesia Tidak akan Ajukan Ekstradisi Hasan Tiro
Indonesia Siapkan Bukti Baru untuk Hasan Tiro
Polri Serahkan Bukti Tambahan ke Penyidik Swedia
Menlu: Basis GAM di Luar Negeri Sudah Habis
Indonesia Dapatkan Akses Periksa Hasan Tiro
Komisi Pertahanan Minta GAM Terus Diwaspadai
Polri Upayakan Ekstradisi Hasan Tiro Cs
Besok, Polkam Gelar Rapat Soal Ekstradisi Petinggi GAM
Panglima TNI Imbau GAM Hentikan Aktivitas
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
Inpres RI nomor 7 Tahun 2001 Tentang Langkah - Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data