|
Nasional
Koalisi Ornop Tolak RUU Praktik Kedokteran
Selasa, 15 Juni 2004 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Ornop RUU Praktik Kedokteran menolak RUU Praktik Kedokteran yang saat ini dibahas di komisi VII DPR. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (5/6), menurut mereka RUU praktik kedokteran sama sekali tidak melibatkan konsumen jasa medis / pasien yang selama ini menjadi korban malpraktik, masyarakat, LSM, organisasi/lembaga profesi lainnya. Singkatnya, rancangan UU itu dinilai tidak mencerminkan kepentingan publik.
Koalisi tersebut terdiri dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia (HAPI) cabang Jaktim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Persatuan Pengacara Publik Indonesia (P3I), Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), LBH perlindungan anak, Kontras, Imparsial, Elsam, ICW, LBH Kesehatan,dan PIRAC.
Rahil, wakil dari LBH Kesehatan, menilai bahwa Konsil Kedokteran produk RUU Praktik Kedokteran ini nantinya akan mempunyai wewenang terlalu luas. "Bahkan untuk registrasi izin praktik dokter saja harus ke mereka," ungkap Rahil. "Dikuatirkan, lembaga ini menjadi superbody yang dapat mengambil wewenang pemerintah," katanya.
Koalisi juga tidak setuju jika kasus yang berkaitan dengan masalah kesehatan harus diadili dalam peradilan terpisah, yaitu melalui lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis (PDPTM). Mereka beranggapan PDPTM sebagai peradilan khusus di lingkungan peradilan umum bertentangan dan menyimpang dari hukum materi dan formal serta perundang-undangan positif yang berlaku. Apalagi dengan memberikan ruang dan keistimewaan khusus terhadap peradilan profesi dokter yang akan mengadili dokter oleh majelis hakim yang beranggotakan dokter juga.
Koalisi lebih mendesak DPR segera merevisi UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, karena terdapat 25 dari 29 Peraturan Pelaksana (PP) yang sampai saat ini belum disiapkan, sehingga UU tersebut dinilai mandul.
Sayangnya, Komisi VII DPR belum memberikan tanggapan. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi --setelah rapat pembahasan RUU bersama Komisi VII-- menolak menerima pernyataan sikap Koalisi. "Tolong serahkan saja kepada pimpinan komisi VII, saya hanya tamu mereka," ujar Achmad seusai rapat sambil berlalu.
Rina Rachmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|