Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Koalisi Ornop Tolak RUU Praktik Kedokteran
Selasa, 15 Juni 2004 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Ornop RUU Praktik Kedokteran menolak RUU Praktik Kedokteran yang saat ini dibahas di komisi VII DPR. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (5/6), menurut mereka RUU praktik kedokteran sama sekali tidak melibatkan konsumen jasa medis / pasien yang selama ini menjadi korban malpraktik, masyarakat, LSM, organisasi/lembaga profesi lainnya. Singkatnya, rancangan UU itu dinilai tidak mencerminkan kepentingan publik.

Koalisi tersebut terdiri dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia (HAPI) cabang Jaktim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Persatuan Pengacara Publik Indonesia (P3I), Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), LBH perlindungan anak, Kontras, Imparsial, Elsam, ICW, LBH Kesehatan,dan PIRAC.

Rahil, wakil dari LBH Kesehatan, menilai bahwa Konsil Kedokteran produk RUU Praktik Kedokteran ini nantinya akan mempunyai wewenang terlalu luas. "Bahkan untuk registrasi izin praktik dokter saja harus ke mereka," ungkap Rahil. "Dikuatirkan, lembaga ini menjadi superbody yang dapat mengambil wewenang pemerintah," katanya.

Koalisi juga tidak setuju jika kasus yang berkaitan dengan masalah kesehatan harus diadili dalam peradilan terpisah, yaitu melalui lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis (PDPTM). Mereka beranggapan PDPTM sebagai peradilan khusus di lingkungan peradilan umum bertentangan dan menyimpang dari hukum materi dan formal serta perundang-undangan positif yang berlaku. Apalagi dengan memberikan ruang dan keistimewaan khusus terhadap peradilan profesi dokter yang akan mengadili dokter oleh majelis hakim yang beranggotakan dokter juga.

Koalisi lebih mendesak DPR segera merevisi UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, karena terdapat 25 dari 29 Peraturan Pelaksana (PP) yang sampai saat ini belum disiapkan, sehingga UU tersebut dinilai mandul.

Sayangnya, Komisi VII DPR belum memberikan tanggapan. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi --setelah rapat pembahasan RUU bersama Komisi VII-- menolak menerima pernyataan sikap Koalisi. "Tolong serahkan saja kepada pimpinan komisi VII, saya hanya tamu mereka," ujar Achmad seusai rapat sambil berlalu.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Sumsel Bentuk Tim Penyelidik Kasus Palembang Square
LSM Desak Kejati Usut Asal Dana Purnabakti DPRD
Rp 340 Juta untuk Pakaian Pelantikan Anggota DPRD
Tujuh Warga Sukabumi Meninggal Karena Malaria
PAN Pecat Delapan Anggotanya di DPRD Sumbar
Wali Kota Malang Tahan Pesangon Anggota DPRD
Wakil Ketua DPRD Kota Banda Aceh Ditahan
20 Persen Siswa SLTP DKI Perokok Aktif
Kasus RS Siloam, Polisi Akan Panggil Dokter
NTB Pertahankan Status KLB Demam Berdarah
> selengkapnya...


Referensi

Tetanus
Rabies
Malaria
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data