Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Berkas Kasus 27 Juli Diserahkan ke Kejati
Senin, 14 Juni 2004 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas kasus pelanggaran HAM berat 27 Juli dari Petugas Penyidik Koneksitas, Senin sore ini (14/6). Berkas perkara terdiri dari empat berkas: 3 berkas lama dan 1 berkas perkara baru.

Menurut keterangan Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, tiga berkas lama yang diserahkan, sebelumnya pernah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 2002. Tapi, setelah dipelajari, terdapat kekurangan dalam berkas tersebut, dan dikembalikan kembali ke penyidik.

Ketiga berkas itu adalah satu berkas atas nama Mayjen Zaky Anwar Makarim (saat itu Direktur Badan Intelijen ABRI atau BIA) dan Brigjen Samsiar Wangsa Miaja (saat itu perwira diperbantukan A1 BIA). Berkas kedua atas nama tersangka Suryadi (saat itu Ketua PDI). Adapun berkas ketiga atas nama M. Rasyid dan Edi Kusworo (pada saat itu tokoh pemuda dan tokoh masyarakat) serta atas nama HJ. Pratomo Punto Dwito (saat itu berprofesi sebagai wartawan).

Ketiga berkas tersebut akan dipelajari dan diteliti kembali oleh pihak Kejati, sebelum dinyatakan lengkap (p21). Bila berkas-berkas tersebut tidak lengkap akan dikembalikan lagi dengan petunjuk.

Sedangkan 1 berkas perkara baru adalah atas nama Letkol Sunaryo yang saat itu menjabat Komandan Kompi Brimop Polda Metrojaya. Salah satu pasal yang akan dikenakan pada para tersangka kasus ini adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tapi Kemas tidak mengetahui mengenai status berkas Sutiyoso yang belum juga dilimpahkan. "Saya tidak menerima, Anda simpulkan saja sendiri," kata Kemas.

Di tempat yang berbeda, Humas Mabes Polri menjelaskan berkas kasus 27 Juli berjumlah 9 berkas, 2 diantaranya telah disidangkan. Diantara 9 berkas yang dijelaskan Polri, berkas kesembilan atas nama Letjen Sutiyoso, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Polisi Indra Wargito, Kolonel Infantri H. Tritamturo.

Khairunnisa - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Enam Berkas Perkara 27 Juli Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Sutiyoso Dukung Penundaan Kasus 27 Juli
PRD: Usut Tuntas Kasus 27 Juli
Senin, Polisi Kirim Berkas 27 Juli ke Kejaksaan
Polri Lanjutkan Pengusutan Kasus 27 Juli
Polri: Belum Ada Perintah Penundaan Kasus 27 Juli
Sutiyoso Siap Menjadi Tersangka Kasus 27 Juli
Adhi Karya Optimis Menang Tender Monorel
Hasyim Lebih Suka Kasus 27 Juli Dibuka Usai Pilpres
Demo Anti Militerisme di Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus 27 Juli 1996
Profil Sutiyoso
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Wiranto
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data