Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Berkas Abu Jiril Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Jum'at, 11 Juni 2004 | 14:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara Abu Jibril alias Muhamad Iqbal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kamis (10/6) siang kemarin. Demikian dikatakan Direktur VI Anti Teror Bom Brigjen Pol Pranowo Dahlan kepada wartawan, seusai salat Jumat (11/6) di Mabes Polri.

Pasal yang disangkakan terhadap Abu Jibril adalah pasal 266 tentang pelanggaran keimgirasian, pasal 263 tentang pemalsuan identitas, dan pasal 55 penyertaan.

Saksi-saksi antara lain berasal dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan orang diluar keluarga Abu Jibril. "Tidak ada saksi dari Malaysia, semuanya orang Indonesia," kata Pranowo.

Pelimpahan berkas itu adalah tahap pertama sejak pemeriksaan terhadap Abu Jibril dilakukan tim penyidik Mabes Polri pada 14 Mei 2004 lalu. Pemeriksaan masih terus dilakukan tapi sementara dihentikan sampai menunggu berkas kembali diserahkan Kejaksaan ke Mabes Polri.

Kemarin, tim pembela Abu Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Abu Jibril. Karena tidak adanya bukti kuat dan saksi-saksi. Menanggapi ini, Pranowo mengatakan, pihaknya siap untuk di praperadilankan. "Kita siap," katanya mantap.

Ditambahkan Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman, penahanan terhadap Abu Jibril sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Boleh-boleh saja pihak dia (pengacara Abu Jibril) mengatakan tidak sah," katanya.

Martha Warta – Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abu Jibril: Saya Kecewa kepada Kerajaan (Malaysia)
Istri Abu Jibril Batal Datang
Masa Penahanan Abu Jibril Diperpanjang
FPI Datangi Kedubes Thailand
Abu Jibril: "Tidak Ada Tuduhan Terorisme"
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
Wakil Wali Kota Bogor Dilantik
Rabu, Walikota Bogor Dilantik
Ketua PDIP Madiun Divonis Tiga Bulan Percobaan
Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
UU RI No.16 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn.2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data